jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri Batam menangkap seorang terpidana bernama Syafruddin. Perburuan terhadap terpidana perkara penggelapan sertifikat tanah itu sudah berlangsung sejak 2015.
Kapuspenkum M Rum mengatakan, Korps Adhyaksa membekuk Syafruddin di Bandar Udara Hang Nadim, Batam, Kamis (13/5) pukul 14.12. “Sekarang masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
BACA JUGA: TNI AL dan Kejagung Gelar Joy Sailing di Perairan Jakarta
Rum menjelaskan, Kejagung hanya dalam posisi membantu penangkapan. Sebab, pihak yang memburu Syafruddin adalah Kejati Jambi.
Kejaksaan tak hanya menangkap Syafruddin. Sebab, kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa satu surat hak milik nomor 5412/Simp.III Sipin tahun 1997 atas nama Abisoni Marzuki dan Rachman Prasetiyo.
BACA JUGA: Terlilit Utang, Dokter RP Gelapkan Puluhan Mobil Rental
Selain itu, ada pula satu lembar kuitansi pembayaran satu bidang tanah dan bangunan seluas 104 meter persegi. Rinciannya adalah lebar empat meter dan panjang 26 meter.
Menurut Rum, penangkapan itu berdasar surat Kejati Jambi Nomor R-57/N.5/Dps.1/05/2018 16 Mei 2018 dan surat Kejaksaan Agung RI Nomor 1470K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 April 2015. Pengadilan menyatakan Syfaruddin melanggar Pasal 372 KUHP.
BACA JUGA: Ada-Ada Saja, Buron kok Melamar Jadi Sipir Penjara
“Dan menjatuhkan pidana dua tahun dikurangi selama terpidana dalam masa tahanan,” kata Rum mengutip bunyi surat Kejaksaan Agung.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekat Demi Kuliah Pacar, Ditangkap Polisi, Kekasih Pergi
Redaktur : Tim Redaksi