Kejagung Belum Mampu Seret Pelanggar HAM Berat ke Meja Hijau

Jumat, 31 Juli 2015 – 20:21 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung tampaknya tak akan membawa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu ke Meja Hijau. Jaksa Agung Prasetyo mengaku memang berkeinginan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM secara yudisial. 

Namun, hal itu terkendala dengan berbagai persoalan. "Kami berkeinginan kalau bisa diselesaikan cara yudisial. Tapi kenyataannya, bukti dan saksi tidak mendukung," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (31/7).

BACA JUGA: Ketemu Presiden Turki, Jokowi Bahas Terorisme hingga Wisata

Selain itu, ia berdalih untuk proses yudisial persiapannya juga lama. Bahkan, mekanismenya harus ke Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu dan menunggu aturan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc. "Tapi, yang paling pasti mengalami kesulitan mencari bukti-buktinya," katanya.

Pada dasarnya, pihaknya ingin agar kasus ini bisa selesai supaya tak menjadi beban masa lalu. Karenanya, kementerian dan lembaga penegak hukum terkait sudah membentuk tim untuk menuntaskan kasus ini. Bahkan, kerja tim sudah dilaporkan kepada presiden. 

BACA JUGA: Yotje Mende: Kalau Saya Selalu Optimistis

Menurut Prasetyo, untuk teknis selanjutnya akan dibahas di tingkat lembaga terkait. "Bagaimana teknisnya, terkait timeline dan sebagainya, akan dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk. Sejauh ini, hal tersebut masih dibahas," katanya.

Dia pun mengatakan, presiden meminta harus dituntaskan agar jangan sampai menjadi beban sejarah untuk generasi yang akan datang.

BACA JUGA: Jokowi Gelar Rapat Terbatas soal Dampak El Nino

Lebih lanjut Prasetyo, tim juga terus melakukan pendekatan terhadap keluarga korban maupun korban pelanggaran HAM.
Namun, kata dia, dalam dialog yang terjadi masih ada pihak-pihak yang lebih keras daripada keluarga korban atau korban itu sendiri. "Itu yang ditangkap oleh banyak pihak, jadi ini bukan kesimpulan saya," ujarnya.

Namun demikian, mantan Jampidum Kejagung itu menegaskan, semuanya masih terus dijajaki dengan melakukan pendekatan. "Dan sebagian keluarga korban dan korban bisa mengerti," tandasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Rumah Dirjen, Polisi Sita Sertifikat Tanah dan Deposito


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler