jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan di Kompleks Mas Naga, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/7). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pada pengurusan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Kurniawan, proses penggeledahan di rumah Partogi berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 15.30 WIB. "Penggeledahan untuk penambahan alat bukti," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya.
BACA JUGA: PSSI Mau Putar Kompetisi, Ini Kata Kemenpora
Dari penggeledahan itu penyidik menyita beberapa dokumen. Di antaranya sertifikat tanah. "Dokumen yang disita terkait pembuktian korupsi. Empat sertifikat yang disita," lanjut Iwan.
Selain itu ada pula dokumen lain yang disita. Yakni sertifikat deposito, buku tabungan, dan surat penting lainnya.
BACA JUGA: 4.900 Lulusan Sekolah Ikatan Dinas Segera Kantongi NIP CPNS
Iwan menjelaskan, proses penggeledahan dan penyitaan dokumen berharga itu disaksikan langsung oleh istri dan anak tersangka. "Semua koperatif dan memberikan keterangan," tambahnya.
Sementara Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso mengatakan, sejak awal Bareskrim memang berupaya membongkar dugaan korupsi pada pengurusan dwelling time. "Saya tegaskan dari awal Bareskrim Polri sudah terlibat mengusut kasus tersebut," ujarnya melalui layanan pesan singkat ke JPNN.(day/boy/jpnn)
BACA JUGA: OC Kaligis Sudah Siap Tanggung Akibatnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Main Anggaran, Honorer K2 Pertanyakan Pengurus FHK2I
Redaktur : Tim Redaksi