Kejagung Belum Mau Cabut Banding Perkara Ahok

Jumat, 26 Mei 2017 – 15:45 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mau mencabut upaya banding terhadap perkara Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Padahal, terdakwa sudah mencabut upaya banding pada pekan lalu.

BACA JUGA: Please Pak Jaksa, Biarlah Ahok Bebas Lewat Permohonan Grasi

Jaksa Agung M.Prasetyo mengaku, kejaksaan masih akan menimbang beberapa hal untuk memutuskan kelanjutan upaya banding jaksa penuntut tersebut.

"Kami masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apalah harus tetap lanjut atau tidak," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).

BACA JUGA: Ini Dampak Negatifnya Jika Jaksa Kasus Ahok Tetap Banding

Menurut dia, kejaksaan masih memiliki waktu untuk menentukan sikap sebelum vonis Ahok diputus Pengadilan Tinggi sebagaimana tertuang dalam Pasal 234 ayat 1 KUHAP.

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan banding itu akan dicabut oleh jaksa penuntut.

BACA JUGA: Jangan-Jangan Ahok Kongkalikong dengan Jaksa

"Banding masih bisa dicabut sebelum diputus Pengadilan Tinggi. Ketika sudah dicabut tidak bisa diajukan kembali," kata Prasetyo.

Dalam kasus ini, Prasetyo belum mendapatkan informasi dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad apa saja yang jadi pertimbangan jaksa penuntut umum.

Pasalnya, ada beberapa pertimbangan yang harus dipikirkan dengan matang sebelum mengambil langkah tersebut.

Hanya saja, mantan politikus Partai NasDem itu merahasiakannya.

"Saya belum dapat laporan dari Jampidum, sedang dikaji lagi," kata Prasetyo. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Cabut Banding, Pernyataan Djarot Ini Bikim Adem


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler