jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir mengingatkan kejaksaan, dampak yang mereka terima akan lebih banyak negatifnya jika tetap meneruskan banding dalam perkara Basuki T Purnama alias Ahok. Sebab, Ahok telah menerima putusan majelis hakim.
"Kalau banding tak dicabut, misal diputus bebas, maka yang salah itu kejaksaan. Sementara kalau hukumannya tambah berat, maka pendukung Ahok juga bakal menggebuk kejaksaan," ujar Mudzakir kepada JPNN, Rabu (24/5).
BACA JUGA: Jangan-Jangan Ahok Kongkalikong dengan Jaksa
Karena itu, kata Mudzakir, pilihan yang paling tepat bagi kejaksaan adalah mencabut upaya banding sebagaimana dilakukan Ahok. Apalagi publik menganggap janggal upaya kejaksaan mengajukan banding dalam perkara Ahok.
Lazimnya, jaksa penuntut umum (JPU) banding ketika terdakwa dihukum ringan. Sedangkan dalam perkara Ahok, majelis justru memutus melebihi tuntutan JPU.
BACA JUGA: Fadli Zon: Pasal Penodaan Agama Masih Diperlukan
"Biasanya jaksa banding jika yang dituntut tinggi dihukum ringan, tapi kalau sebaliknya jarang. Jadi rekomendasi saya, jaksa sebagai penuntut umum sebaiknya mengkaji kembali dan menarik memori banding," pungkas Mudzakir.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Pakar Hukum: Jaksa Perkara Ahok tidak Pantas Banding
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Cabut Banding tapi kok Jaksa Penuntut Umum Tetap Lanjut?
Redaktur : Tim Redaksi