Kejagung Belum Mau Garap Jokowi-Ahok terkait Kasus Transjakarta

Jumat, 16 Mei 2014 – 14:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya memerlukan keterangan Gubernur DKI Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk pengusutan kasus dugaan korupsi Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Sampai dengan saat ini belum sampai ke situ ya (pemanggilan Jokowi - Ahok)," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jumat (16/5).

BACA JUGA: Harta Rachmat Yasin Naik 23 Persen

Ia pun enggan menjelaskan lebih detail. Malah, Basrief mengarahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono yang akan memberikan penjelaskan.

"Saya kira secara detail Jampidsus nanti yang menjelaskan. Tapi sejauh ini belum sampai ke sana (pemanggilan Jokowi-Ahok)," kata Basrief.

BACA JUGA: Belasan PSK Terjaring Razia Satpol PP

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan empat tersangka. Yakni, Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub DKI Jakarta, Setyo Tuhu, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI, Dradjat Adhyaksa. Kemudian bekas Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono,  dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.

Basrief memastikan, kasus ini tidak hanya akan berhenti setelah menetapkan Udar menjadi tersangka. "Jadi begini. Itukan nanti penyidik yang melakukan evaluasi hasil pemeriksaan penyidik. Setelah evaluasi nanti baru ketahuan arah ke mana, ada tidak keterlibatan orang lain di situ," paparnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Ahok : Mark Up Harga Transjakarta Bukan Perintah Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Operasi Rutin di Flyover Pasar Rebo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler