jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Muhammad Rum membenarkan bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Kejagung atas dugaan keterlibatannya di proyek e-KTP.
Diketahui, pihak yang melaporkan mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu adalah Razikin, Ketua Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN).
BACA JUGA: JIN Pegang Bukti Peran Agus Rahardjo di Kasus e-KTP
"Ya kami sudah terima laporan pengaduan AR (Agus Rahardjo) dan akan ditelaah," tulis Rum menjawab pesan singkat JPNN.com, Rabu (6/9).
Sebelumnya, Razikin menyampaikan bahwa pengaduannya didasarkan pada kajian atas proses pengadaan proyek e-KTP yang juga telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
BACA JUGA: Gara-Gara Ini, JIN Laporkan Agus Rahardjo ke Kejagung
"Dia menggiring beberapa perusahaan konsorsium untuk dimenangkan di dalam tender pengadaan barang dan jasa dalam hal ini eKTP," ujar Razikin. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Beredar Kabar, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Kejagung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Bantah Restui Pemanggilan Agus Rahardjo
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam