Kejagung Bentuk Tim Garap Kasus Ferdinand

Rabu, 12 Januari 2022 – 21:56 WIB
Ferdinand Hutahaean yang sudah mualaf menganggap sejumlah orang memprovokasi dan menudingnya melakukan penistaan agama. Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dengan tersangka Ferdinand Hutahaean.

Tim Jaksa dibentuk usai pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

BACA JUGA: Megakorupsi ASABRI, Kejagung Seret Adik Benny Tjokro ke Pengadilan

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (12/1).

Leonard menjelaskan bahwa SPDP itu terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp 4,7 T

Tim jaksa penuntut yang dibentuk itu nantinya akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Kemudian, merujuk pada SPDP, kasus juga berkaitan dengan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat melalui media sosial.

BACA JUGA: Garuda Digarap Kejagung, Begini Respons Irfan Setiaputra

Selain itu SPDP, Bareskrim juga telah menyerahkan Surat Penetapan Tersangka pada Selasa (11/1).

"Adapun isi cuitan yang telah diposting oleh Tersangka yaitu 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela'," jelasnya. Cuitan itu telah dihapus Ferdinand dari akun media sosialnya setelah ramai dipersoalkan publik.

Dalam perkara ini, Ferdinand dijerar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1).

Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Ferdinand menegaskan bahwa cuitan tersebut dibuat untuk dirinya sendiri. Ia tak bermaksud menyinggung salah satu pihak melalui unggahan itu.

Menurutnya, unggahan itu dibuat saat dirinya menderita penyakit saraf kelistrikan. Ia pun saat ini telah ditahan oleh Mabes Polri. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler