jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Kembali berhasil menyeret seorang terdakwa kasus dugaan korupsi ASABRI ke pengadilan.
Pada Senin 27 Desember 2021, tim jaksa penyidik telah melimpahkan berkas atas nama Teddy Tjokrosaputro ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Katanya Jaksa Fokus Asset Recovery, kok Malah Tuntut Mati Terdakwa ASABRI?
"Penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang Bukti (Tahap II) atas satu berkas perkara atas nama Tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (28/12).
Teddy adalah adik dari Benny Tjokrosaputro yang sudah lebih dulu menjadi terdakwa dalam kasus ini
BACA JUGA: Tolak Hukuman Mati, Kubu Heru Hidayat Sebut ASABRI Belum Rugi
Dalam pelimpahan tersebut, tersangka akan kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022.
Nantinya, JPU akan mulai menyusun surat dakwaan usai pelimpahan itu dilakukan. Kasus tersebut, kata dia, nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Kasus Asabri, Pengamat: Seharusnya Penyelenggara Negara Dituntut Lebih Berat
Penyidik menyematkan sejumlah pasal beraltif dan alternatif untuk mendakwa Teddy nantinya.
Dalam hal ini, dakwaan primair ialah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Teddy juga akan dijerat TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Leonard menjelaskan bahwa Teddy diduga bersama dengan Bentjok mengatur sejumlah pihak afiliasi perusahaan-perusahaan terbuka di lantai bursa saham.
Sehingga, seolah-seolah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas yang baik.
Beberapa perusahaan yang dikelola oleh saudara sedarah itu ialah PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA).
"Tersangka TT bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT. ASABRI (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT. ASABRI (Persero)," jelasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil