JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sedang merumuskan petunjuk yang akan dikirim ke penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas atas nama tersangka Wakil Ketua KPK non aktif, Chandra M HamzahBerkas ini sebelumnya dinyatakan belum lengkap (P-18) dan dikembalikan Kejagung ke penyidik kepolisian.
“Kita sedang mengkaji dan merumuskan pemberian petunjuk untuk petugas polisi untuk melengkapi berkas perkara atas nama Candra M Hamzah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto kepada JPNN, Senin (12/10).
Ia juga menampik ada anggapan pengembalian berkas Wakil Ketua KPK nonaktif itu indikasi lemahnya tudingan yang disangkakan ke Chandra
BACA JUGA: Dua Aktivis ICW Jadi Tersangka
“Pengembalian berkas bukan karena dugaan tindak pidana korupsi lemah, tapi karena belum lengkap dan saat ini sedang dilengkapi,” ucapnya.Seperti diketahui, Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencekalan Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo
BACA JUGA: Sanksi Pidana Bagi yang Tak Ber-NPWP
Pelaksana proyek ialah PT Masaro Radiokom.Terungkapnya kasus SKRT setelah tim KPK menggeledah kantor PT Masaro
BACA JUGA: Batal dimakamkan Hari Ini
Pada perkembangannya, tiga anggota Komisi IV DPR-RI dijadikan tersangka, yaitu Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra.Sekedar diketahui, berkas perkara atas nama tersangka Chandra M Hamzah dinyatakan belum lengkap (P-18)Ini didasarkan surat dari Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor B-2125/F.3/Ft.1/10/2009 tanggal 5 Oktober 2009, perihal hasil penyidikan atas nama tersangka Chandra MHamzah yang disangka melanggar Pasal 23 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP
Selain itu, pasal 12 huruf e jo Ppasal 15 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum lengkapBerkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi (P-19) sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), (4) dan 138 ayat (2) KUHAP(viv/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Langsung Dimakamkan
Redaktur : Tim Redaksi