jpnn.com, JAKARTA - Kejakasaan Agung (Kejagung) menyita aset diduga hasil korupsi oleh para tersangka di kasus Jiwasraya. Penyidik Korps Adhyaksa juga melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah milik tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, total ada 156 sertifikat yang diblokir. Tanah tersebut diketahui milik Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
BACA JUGA: Kumpulan Barang Mewah Sitaan Kejagung dari Tersangka Korupsi Jiwasraya
“Dilakukan pemblokiran terhadap 84 sertifikat tanah milik BT, lalu ada juga 72 sertifikat lain,” ujar Hari di Kejagug, Jakarta, Kamis (16/1).
Hari menuturkan, 84 tanah berada di Lebak, Banten, kemudian 72 lagi ada di Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Kejagung Dalami Bukti Elektronik Kasus Jiwasraya
Proses pemblokiran ini juga tak bisa sembarangan karena ada prosedur yang harus dilalui. Oleh penyidik, akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilakukan pemblokiran sertifikat.
Adapun tujuan dari pemblokiran ini agar sertifikat itu tak bisa digunakan untuk dijual oleh tersangka yang kini sudah ditahan oleh Kejagung.
BACA JUGA: Kejagung Juga Sikat Dugaan Pencucian Uang di Kasus Jiwasraya
Tak hanya memblokir sertifikat tanah, Hari mengatakan, penyidik juga memblokir rekening para tersangka. “Semua rekening dari tersangka diblokir, tetapi kami belum bisa sebutkan berapa isi (saldo) di rekening,” tambah Hari.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya.
Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Lalu ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan