Kejagung: Buron Tipikor Asal Kejati Lampung Ditangkap di Tuban

Rabu, 20 Februari 2019 – 23:14 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Tuban berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama terpidana Ahmad Marzuki di daerah Tuban, Jawa Timur pada Rabu (20/2/2019, sekitar jam 05.40 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan persnya, Rabu (20/2).

BACA JUGA: Publik Diajak Mengawal Penyelesaian Perkara Pembobolan Deposito MKBD PT Yule

Menurut Mukri, Kejaksaan Agung menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap satu buronan setiap bulannya. Karena itu, Ahmad Marzuki buronan ke-18 di Tahun 2019 yang berhasil ditangkap sesuai Program Tangkap Buron Kejagung.

BACA JUGA: Kejari Banggai Berhasil Tangkap Buronan Tipikor Syarifuddin Abbas

BACA JUGA: Kejari Banggai Berhasil Tangkap Buronan Tipikor Syarifuddin Abbas

Mukri menjelaskan berdasarkan putusan nomor 26/pid.sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017 atas nama terpidana Ahmad Marzuki diputus pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu diputus denda Rp 200.000.000,- subsidiair 3 bulan kurungan.

Selain itu, menurut Mukri, Ahmad Marzuki juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti uang pengganti Rp 986.639.959,- sub sidiair 3 tahun.

BACA JUGA: Wakil Jaksa Agung Dorong Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia

“Kami ingin melalui program Tangkap Buron ini tidak ada lagi tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Mukri.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Jemput Paksa Oknum PNS DKI Jakarta, Begini Alasannya


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler