Kejagung Jemput Paksa Oknum PNS DKI Jakarta, Begini Alasannya

Sabtu, 16 Februari 2019 – 18:23 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri . Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta berinisial BM pada Kamis (14/2) lalu.

Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan, BM ditangkap terkait kasus dugaan korupsi proses penerbitan maupun fungsi monitoring atas izin mendirikan bangunan (IMB) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Kapal Illegal Fishing Silver Sea 2 Akhirnya Diserahkan ke KKP

“Benar, tim dari Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah mengamankan BM. Sekarang dalam pemeriksaan," kata Mukri, Sabtu (16/2).

BACA JUGA: Kejari Pontianak Tangkap Buron Terpidana Perkara Pajak Rp 20 Miliar

BACA JUGA: Lagi, Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Tipikor Ali Patta

Menurut Mukri, BM ditangkap di Perumahan Nuansa Baru, Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur pada pukul 17.30 WIB.

Sebagai proses lanjut, BM kini ada di Kejari Jaktim untuk menjalani proses pemeriksaan.

BACA JUGA: Kejagung Tunjuk 6 Jaksa untuk Susun Dakwaan Kasus Pembobolan Deposito MKBD

Mukri menambahkan, BM ditetapkan sebagai tersangka berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Prin-06/O.1.13/Fd.1/05/2017 tanggal 3 Mei 2017.

Selama proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut. Namun, BM tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Jaktim. Atas dasar itulah akhirnya dilakukan upaya jemput paksa terhadap BM.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Terkait Lahan di Jambi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler