Kejagung Buru Korupsi KBRI China

Selasa, 14 Oktober 2008 – 13:46 WIB
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), mulai mendalami kasus dugaan adanya korupsi biaya kawat di Kedutaan Besar Indonesia di China yang merugikan negara sebesar 10.275..684.85 Yuan dan USD 9.613“Penyidikan itu berlaku sejak minggu ini,” tegas Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan kepada wartawan di Jakarta (14/10).

Lebih lanjut dikatakan Jasman, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan segera dilakukan diperiksaan

BACA JUGA: Marissa Tagih Janji Suryadharma

“Semua yang terlibat dalam kasus ini akan segera kita lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Dijelaskannya dalam kasus ini terjadi karena adanya biaya kawat yang diterapkan Dubes RI untuk China pada periode 2000 dan 2004
Berbicara soal tarif keimigrasian berarti berlaku umum

BACA JUGA: Hasan Tiro Tolak Tinggal di Aceh

Tetapi pada kenyataannya ada yang secara khusus diatur
“Payung hukum untuk memgeluarkan SK ini apa? Berarti inilah yang disebut berbenturan dengan UU atau peratuaran perundang-undangan yang lebih tinggi

BACA JUGA: Soksi Dongkrak Tensi Politik Golkar

Dengan begitu disini ada perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya pihak Kejagung telah menetapkan mantan duta besar RI untuk China periode 2000-2004 sebagai tersangka dalam kasus ini(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagir Dipensiun, Pansus RUU MA Lega


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler