Kejagung Cari Saat Tepat Eksekusi Mati Gelombang Dua

Jumat, 06 Februari 2015 – 04:26 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah). Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah nama terpidana mati yang tak diberikan pengampunan atau grasi oleh Presiden Joko Widodo sudah dikantongi Kejaksaan Agung. Mereka hampir dipastikan masuk eksekusi gelombang kedua, setelah tahap pertama sukses digelar pada 18 Januari 2015 lalu.

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan Presiden Jokowi tidak memberikan pesan apapun kepada kejaksaan selaku eksekutor setelah mengeluarkan grasi.

BACA JUGA: Bupati Ujang Berpotensi Tersangka?

"Maksud saya, dengan terbitnya grasi dari presiden, eksekusi menjadi tanggungjawab kami (kejaksaan) sepenuhnya. Kapan dilaksanakan, segera atau tidak, itu tergantung kami (kejaksaan)," kata Prasetyo di Kejagung, Kamis (5/2).

Dia menjelaskan, untuk menembak mati terpidana pada gelombang kedua ini waktunya belum ditentukan.

BACA JUGA: Unik, Penegakan Hukum Dihadapi dengan Foto Mesra

"Seperti yang saya katakan, kita cari saat yang tepat," tegasnya.

Sebab, lanjut Prasetyo, mengeksekusi mati itu bukan perkara sederhana dan menyenangkan. Namun, eksekusi itu tetap harus dilakukan.

BACA JUGA: Fadel Ingatkan Agung Laksono Agar Tepati Janji

"Dan jaksa mempunyai tugas dan kewajiban (mengeksekusi)," ungkap dia.

Prasetyo mengatakan, kali ini mungkin butuh sedikit waktu untuk mempersiapkan eksekusi. Sebab, para terpidana ada di berbagai tempat sehingga harus dikumpulkan terlebih dahulu.

Dia pun menegaskan, lokasi eksekusi yang ideal masih di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Sejauh ini masih Nusa Kambangan sebagai loksi yang ideal dan steril," beber mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu. "Kalau satu lapangan tidak cukup, kita carikan titik lain tapi di pulau yang sama," tambahnya.

Dijelaskan Prasetyo, berdasarkan Undang-undang nomor 2/PNPS/1964,  eksekusi hukuman mati tidak dilakukan di depan umum dan sesederhana mungkin.

"Kenapa pilih Nusa Kambangan karena bebas dari masyarakat luar," katanya.

Dia pun menambahkan, sejumlah tahapan harus dilalui untuk mengeksekusi. Misalnya, pemberitahuan kepada keluarga, Kedutaan Besar kalau terpidana Warga Negara Asing, berkoordinasi dengan kepolisian, menyiapkan rohaniawan maupun lainnya.  

"Antara lain itu. Belajar dari pengalaman lalu, cuaca juga menjadi gangguan," bebernya.

Namun, ia memastikan pendanaan untuk proses eksekusi sudah siap.

"Tinggal menunggu dicairkan saja," tegasnya.

Menurut dia, anggaran paling banyak untuk tenaga pengamanan dan pengangkutan transportasi si terpidana. "Untuk pengamanan saja kan dari tiga empat hari sebelumnya," kata dia.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Din Syamsuddin Minta Anak Buah Megawati Tidak Reaksioner


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler