jpnn.com - JAKARTA - Meski sudah ditolak gugatannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), kubu Agung Laksono tetap keukeuh melanjutkan proses hukum lainnya dengan berencana mengajukan kasasi. Sikap ini pun disesalkan oleh kubu Ical yang menegaskan Agung tidak gentlemen.
"Dulu katanya mau mematuhi apapun keputusan pengadilan di tingkat 1 saja. Nah sekarang kok tidak konsisten," cetus Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Fadel Muhammad di Gedung DPR, Kamis (5/2).
BACA JUGA: Din Syamsuddin Minta Anak Buah Megawati Tidak Reaksioner
Fadel menjelaskan, seharusnya pasca putusan PN Jakpus, yang harus dilakukan kubu Agung adalah islah dan ikut dalam gerbong kubu ARB. Kalau pun Agung cs berniat melanjutkan ke kasasi, hasilnya juga sudah diprediksi akan sama saja dengan putusan PN Jakarta Pusat.
"Sama saja hasilnya nanti di kasasi itu," katanya.
BACA JUGA: Digarap Polisi 9 Jam, Bupati Ujang Mengelak Ditanya Peran di Kasus BW
Jika kubu Agung merealisasikan niatnya untuk melanjutkan ke tingkat kasasi, maka proses hukum hingga putusan final kasasi masih butuh waktu sekitar dua bulan lagi. Hal ini didahului dengan sidang di Mahkamah Partai Golkar terlebih dahulu. Saat ini, dua kubu juga masih menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan keluar tanggal 10 Februari nanti.
Pascaputusan PN Jakpus itu, DPP Golkar kubu ARB segera merapatkan barisan dari tingkat elite hingga ke daerah. Ada tiga hal yang dikonsolidasikan pimpinan pusat dengan daerah, khususnya terkait Pilkada serentak.
BACA JUGA: Kadin Dorong Tiga UU Direvisi
"Pertama soal persiapan pilkada. Dua, menjelaskan kebijakan baru dan yang ketiga adalah menjelaskan masalah di APBNP," ungkapnya.
Fadel melanjutkan, untuk pilkada sudah tidak ada masalah lagi bagi Golkar. Pasalnya, putusan pengadilan sudah memenangkan kubu Ical. Hal itu juga akan berlaku di semua level kepengurusan.
Sebelumnya, Agung Laksono mengklaim dalam amar putusannya PN Jakarta Pusat perselisihan yang terjadi di Partai Golkar untuk diselesaikan ke Mahkamah Partai. Saat ini, Ketua Mahkamah Partai dijabat oleh Muladi, Andi Mattalata, Aulia Rachman, HAS Natabaya dan Djasri Marin.
"Sehubungan dengan keputusan PN Jakarta Pusat, kami TPPG meminta perkara tersebut dikembalikan ke Makamah Partai. Dan saya tegaskan ini bukan masalah menang atau kalah, karena masih ada eksepsi," ujar Agung Lasono, di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu kemarin.(dil/indopos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Akan Jadi Presiden RI Terburuk Andai Lakukan Ini
Redaktur : Tim Redaksi