Kejagung Cecar Mantan Kepala BPPT soal Transjakarta

Rabu, 25 Juni 2014 – 01:12 WIB
Pengunjukrasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Raya melakukan aksi demo di depan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6). Dalam aksi itu HMI Jakarta Raya meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pengusutan lebih dalam terhadap kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta. Foto : Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung merampungkan pemeriksaan tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI tahun anggaran 2013, Selasa (24/6). Ketiganya adalah Marzan A Iskandar, Erzi Agson Gani dan Michael Andreas Purwoadi.

Marzan merupakan mantan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sedangkan Erzi adalah Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa BPPT, sementara Michael Andreas Purwoadi adalah Kepala Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi BPPT.

BACA JUGA: Tak Layak Beroperasi, Busway Harmony-PGC Nyaris Terbakar

“Ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30,” kata Juru Bicara Kejagung Tony T Spontana, Selasa (24/6).

Ia menambahkan,  Marzan dicecar soal perannya dalam kerjasama antara BPPT dengan Dishub DKI. Selain itu, kejaksaan juga mengorek informasi dan kronologis ada atau tidaknya perjanjian kerjasama antara BPPT dengan Dishub Provinsi DKI untuk menjadi konsultan perencana dan konsultan pengawas dalam pengadan armada Transjakarta.

BACA JUGA: 10 Jam Diperiksa, Tiga Guru JIS Dicecar Soal Kasus Sodomi

Sedangkan saksi Erzi dicecar soal kedudukannya sebagai Prawoto, Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi BPPT yang kini menjadi tersangka kasus Transjakarta. “Kedudukan saksi (Erzi, red) selaku atasan tersangka P,” kata Tony.

Selain itu, lanjut dia, Erzi juga dicecar soal kronologis dan mekanisme pengelolaan pekerjaan selaku konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan dalam kegiatan pengadaan tersebut.

BACA JUGA: Pastikan Oknum Guru JIS Tetap Berada di Indonesia

Sedangkan saksi Michael ditanya soal tugasnya selaku konsultan pengawas dari Meppo-BPPT. “Termasuk adanya penerimaan jasa pembayaran konsultan pengawas dari saksi Iwan Kuswandi,” katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Minta Ahok Tindak Tegas Kasus Tewasnya Siswa SMA 3


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler