jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai sudah saatnya turun tangan menghadapi ulah Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ridwan Zakaria. Karena terbukti, teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang telah lima kali dilayangkan, tak juga digubris.
Padahal dalam suratnya, Mendagri mengingatkan langkah Ridwan yang membangun Ibukota kabupaten di Ereke, menyalahi Undang-Undang Pembentukan Buton Utara. Selain itu perbuatan tersebut juga berindikasi merugikan negara.
BACA JUGA: 23 CPNS Mundur, Pelayanan Publik Terganggu
Sebab sesuai undang-undang, Ibukota Buton Utara harus berada di Buranga yang berjarak sekitar 60 kilometer dari Ereke. Dan atas perintah undang-undang tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menguatkannya.
"Sudah ada putusan MK. Sudah ada lima kali pula surat teguran. Sudah jelas melanggar UU, tak menggubris pula putusan MK. Mendagri itu kan bawahan Presiden. Pembangkangan ini runtuhkan wibawa pemerintah pusat. Ini preseden buruk, bisa diikuti bupati lain. Presiden harus turun tangan bila Mendagri tak berdaya,” ujar Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, di Jakarta, Kamis (16/1).
BACA JUGA: Ini Penyebab Puluhan CPNS Mundur Padahal Dinyatakan Lolos
Menurut Karyono, Presiden perlu turun tangan demi menjaga wibawa pemerintah pusat. Karena pembangkangan Ridwan jauh lebih berat dari ulah mantan Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri, beberapa waktu lalu.
“Kalau dilihat dari bobot kasusnya, ini sudah sangat jelas melanggar putusan MK, melanggar UU dan tak menggubris teguran Mendagri yang merupakan representasi pemerintah pusat. Jadi lebih berat dari kasus Aceng di Garut. Aceng saja Presiden bersikap," katanya.
BACA JUGA: Sudah 15 Warga Tewas
Selain terhadap Presiden, Karyono juga menilai Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung Ridwan maju sebagai bupati beberapa waktu lalu, perlu bersikap tegas.
"Partai yang lindungi orang salah, partai pun akan dinilai salah. Putusan MK kan final dan mengikat. Tapi itu tak tak digubris. Ini pembangkangan konstitusi, bukan lagi pembangkangan UU. Oleh institusi apapun, putusan MK harus dijalankan. Bila dibiarkan, sama saja PAN tanam bom waktu,” ujarnya.
Karyono setuju, sanksi pemberhentian Bupati Buton Utara adalah solusi yang tepat. Sebab sudah sangat jelas, melanggar UU, bahkan membangkang putusan MK.
Dalam kasus ini Mendagri diketahui tidak hanya telah berkali-kali melayangkan surat teguran. Namun tim dari lintas kementerian pun sudah ikut diturunkan. Kesimpulan Kemendagri, Bupati Buton Utara, telah melanggar UU. Dengan begitu, Ridwan sebagai Bupati juga telah melanggar sumpah bupati.
Atas indikasi tersebut, dalam suratnya yang keempat, Mendagri secara tersirat meminta DPRD Buton Utara memproses pelanggaran sumpah Bupati Buton Utara.
Selain itu, Mendagri juga memberi tenggat waktu paling lambat 13 Maret 2013, Ridwan mesti mematuhi UU dan juga putusan MK. Tapi hingga sekarang, Bupati Buton Utara tak juga mengindahkannya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mundur, 23 Posisi PNS Lowong Setahun
Redaktur : Tim Redaksi