Kejagung Copot Kajati Papua

Kamis, 20 Oktober 2011 – 17:52 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung mencopot dua pejabat eselon II setingkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan DirekturMereka adalah LP, Kajati Papua  dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Uheksi JAM Pidsus) berinisial TM.
 
Keduanya dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin

BACA JUGA: SBY Harus Redakan Kegaduhan di Internal Koalisi

"Alasannya mereka melanggar PP  No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin) Iskamto.
 
Iskamto yang dicegat wartawan Kamis (20/10) selepas menghadiri seminar, menolak menyebut jenis pelanggaran bawahannya tersebut
Sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas pencopotan bukan pidana

BACA JUGA: Anggota DPR-Ombudsman Sepakat Damai



Disebutkan pula, surat pencopotan LP dan TM sudah ditanda tangani Jaksa Agung Basrief Arief pada Senin (17/10)
Hingga ditunjuk pejabat pengganti, lanjut Iskamto, posisi TM dan LP diserahkan pada dirinya

BACA JUGA: Minta Dirut Indosat Dipecat, Demo di Kedubes Qatar,

"Sudah dieksekusiSudah serah terima dengan saya," ungkap Iskamto

Kabar akan dicopotnya LP dan TM awalnya diungkapkan JAM Pengawasan Marwan Effendy pada pekan laluBedanya, Marwan menyebutkan pelanggaran keduanya karena tak mampu memimpin bawahan, atau kemampuan manajerialnya rendah(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah: Kebebasan Berserikat Tetap Ada Batasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler