JAKARTA - Kejaksaan Agung mencopot dua pejabat eselon II setingkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan DirekturMereka adalah LP, Kajati Papua dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Uheksi JAM Pidsus) berinisial TM.
Keduanya dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin
BACA JUGA: SBY Harus Redakan Kegaduhan di Internal Koalisi
"Alasannya mereka melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin) Iskamto.Iskamto yang dicegat wartawan Kamis (20/10) selepas menghadiri seminar, menolak menyebut jenis pelanggaran bawahannya tersebut
BACA JUGA: Anggota DPR-Ombudsman Sepakat Damai
Disebutkan pula, surat pencopotan LP dan TM sudah ditanda tangani Jaksa Agung Basrief Arief pada Senin (17/10)
BACA JUGA: Minta Dirut Indosat Dipecat, Demo di Kedubes Qatar,
"Sudah dieksekusiSudah serah terima dengan saya," ungkap IskamtoKabar akan dicopotnya LP dan TM awalnya diungkapkan JAM Pengawasan Marwan Effendy pada pekan laluBedanya, Marwan menyebutkan pelanggaran keduanya karena tak mampu memimpin bawahan, atau kemampuan manajerialnya rendah(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah: Kebebasan Berserikat Tetap Ada Batasan
Redaktur : Tim Redaksi