Kejagung Didesak Segera Tuntaskan Vaksin Palsu

Kamis, 06 Oktober 2016 – 21:33 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi IX DPR mendesak Kejaksaan Agung mempercepat penuntasan kasus vaksin palsu untuk bayi. Saat ini, Kejagung baru menyatakan lengkap berkas tiga dari 25 tersangka vaksin palsu.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dari awal pihaknya sudah mendesak kasus ini harus diproses sampai selesai.

BACA JUGA: Gerindra Kesal! 4 BUMN Dikasih PMN, Termasuk yang Garap Kereta Cepat

"Namun, prosesnya tetap harus berjalan sesuai Undang-Undang yang mengatur. Kita tunggu saja prosesnya," kata Saleh, Kamis (6/10).

Menurut Saleh, DPR akan terus mengawasi proses penuntasan kasus yang menyedot perhatian masyarakat tersebut.

BACA JUGA: Wuihhh…Tiga Benteng Pertahanan TNI Siap Berdiri di Natuna

"Beberapa kali kami juga sudah memanggil menteri kesehatan, BPOM, dan Polri, sekarang juga ada yang dituntut," ujar Saleh.

Lambaga penanganan kasus vaksin palsu diduga terkait intervensi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam proses penegakan hukum dalam kasus peredaran vaksin palsu.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Praktik Mafia Pengoplos Beras

Pasalnya, sejumlah dokter dijadikan tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. IDI pernah menyatakan, akan membela mati-matian para dokter tersebut.

Terkait hal ini Saleh menilai hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum. "Asosiasi itu kan dibentuk tujuannya untuk membela anggotanya. Tapi bukan berarti tugas dan kewajibannya dilupakan. Proses hukum akan tetap berjalan," ujar Saleh.

Seperti diketahui, Kejagung baru menyatakan lengkap berkas tiga tersangka yakni Sutarman bin Purwanto, Irnawati, dan Mirza.

Berkas tersebut sempat mandek di Kejagung karena belum dinyatakan lengkap. Kejagung  ingin dipisah menjadi 25 berkas sesuai dengan jumlah tersangka.   

"Berdasarkan petunjuk P-19 jaksa, berkas perkara diminta agar di-split menjadi 25 sesuai jumlah tersangka. Jadi dipisah masing-masing tersangka satu berkas," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya beberapa waktu lalu.

Bila berkas perkara dijadikan satu yang melibatkan semua jaringan dari pembuat vaksin palsu hingga pengguna (dokter dan bidan) maka akan terlihat jelas kejahatan para pelaku dalam satu kesatuan sehingga hukuman maksimal bisa diterapkan.

Namun, jika berkas dipisah masing-masing tersangka, maka penerapan hukuman tidak akan maksimal karena kejahatan dalam jaringan vaksin palsu tidak terlihat.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), dr. Marius Widjaja mengungkapkan, Kejagung harus transparan dalam menangani kasus jaringan vaksin palsu. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Suap Besar dari Maxpower ke Pejabat Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler