Kejagung Didesak Selidiki Manipulasi Pajak Pengusaha Terkenal

Kamis, 04 Agustus 2011 – 20:36 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali didesak untuk menyelidiki dugaan manipulasi pajak senilai Rp 86,6 miliar yang melibatkan pengusaha berinisial HTDesakan dilakukan aktivis dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Kamis (4/8), karena menilai belum ada langkah konkrit dari kejaksaan untuk mengungkap pidana pajak HT, sejak dilaporkan dua pekan lalu oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Karenanya, jika tak kunjung ditindaklanjuti, Koordinator SDR Hari Purwanto mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum, atau mengadukannya ke DPR

BACA JUGA: Pastikan Nama yang Disebut Nazaruddin Bakal Diperiksa

"Untuk itu, Jaksa Agung Basrief Ärief harus membuktikan bebas dari intervensi atau tekanan," kata Hari.

Dari hasil telaahan SDR, lanjut Hari, manipulasi pajak yang diduga dilakukan HT berlangsung selama 2001-2009
Di mana dari kewajiban Rp 86,6 miliar menurutnya, HT hanya membayar ke negara sekitar Rp 9 miliar

BACA JUGA: Bagindo Fahmi: Hasil Pansel yang Terbaik

Tak hanya itu, Hari menduga HT juga melakukan penyelewengan pajak lain, yakni saat pelepasan divestasi perusahaannya, PT BI.

Pelepasan divestasi yang bernilai Rp 4,7 triliun itu, disebut hanya dicantumkan dalam laporan keuangan Rp 1,22 triliun
Sedangkan laporan merugi Rp 355,2 miliar

BACA JUGA: Diserang Mosi Tak Percaya, Marzuki Tenang Saja

Sementara rugi laba Rp 1,9 triliun tidak dimasukkan dalam laporan keuanganPerbuatan HT ini, lanjut Hari, tak lepas dari keterlibatan pegawai Bapepam, serta konsultan pajak.

Untuk itu, selain HT dan petinggi PT BI, kejaksaan diharapkan pula memangil pegawai Bapepam, konsultan dan pegawai pajakHari juga menilai sudah selayaknya kejaksaan untuk segera mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Sementara itu, staf Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ibnu menyebutkan, laporan terkait HT tengah ditindaklajuti oleh pihak Direktur I Sosial Politik pada Jamintel, Djongker SianturiDi pihak lain, HT sendiri sudah membantah hal ini, saat pertama dilaporkan oleh MAKIMenurutnya, tuduhan penyelewengan pajak itu sama sekali tak berdasar, terlebih semua aktivitas PT BI diketahui dan dilaporkan pemegang saham lewat RUPS(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Coret Kajati Sumbar, Patrialis Enggan Komentar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler