Karenanya, jika tak kunjung ditindaklanjuti, Koordinator SDR Hari Purwanto mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum, atau mengadukannya ke DPR
BACA JUGA: Pastikan Nama yang Disebut Nazaruddin Bakal Diperiksa
"Untuk itu, Jaksa Agung Basrief Ärief harus membuktikan bebas dari intervensi atau tekanan," kata Hari.Dari hasil telaahan SDR, lanjut Hari, manipulasi pajak yang diduga dilakukan HT berlangsung selama 2001-2009
BACA JUGA: Bagindo Fahmi: Hasil Pansel yang Terbaik
Tak hanya itu, Hari menduga HT juga melakukan penyelewengan pajak lain, yakni saat pelepasan divestasi perusahaannya, PT BI.Pelepasan divestasi yang bernilai Rp 4,7 triliun itu, disebut hanya dicantumkan dalam laporan keuangan Rp 1,22 triliun
BACA JUGA: Diserang Mosi Tak Percaya, Marzuki Tenang Saja
Sementara rugi laba Rp 1,9 triliun tidak dimasukkan dalam laporan keuanganPerbuatan HT ini, lanjut Hari, tak lepas dari keterlibatan pegawai Bapepam, serta konsultan pajak.Untuk itu, selain HT dan petinggi PT BI, kejaksaan diharapkan pula memangil pegawai Bapepam, konsultan dan pegawai pajakHari juga menilai sudah selayaknya kejaksaan untuk segera mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Sementara itu, staf Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ibnu menyebutkan, laporan terkait HT tengah ditindaklajuti oleh pihak Direktur I Sosial Politik pada Jamintel, Djongker SianturiDi pihak lain, HT sendiri sudah membantah hal ini, saat pertama dilaporkan oleh MAKIMenurutnya, tuduhan penyelewengan pajak itu sama sekali tak berdasar, terlebih semua aktivitas PT BI diketahui dan dilaporkan pemegang saham lewat RUPS(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Coret Kajati Sumbar, Patrialis Enggan Komentar
Redaktur : Tim Redaksi