JAKARTA- Pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM dinilai salah sejak awalPihak swasta justru mendapat porsi paling banyak yakni 90 persen, sedangkan sisanya 10 persen diserahkan ke Koperasi (Koperasi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM).
Pernyataan ini dikemukakan anggota Komisi III DPR RI Didi Irawadi (Fraksi Partai Demokrat) saat menjadi pembicara dalam Diskusi Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) dengan tema "Mengupas Kasus Sisminbakum", di Jakarta, Kamis (23/6).
Didi yang menjadi pembicara bersama pakar hukum pidana Andi Hamzah, mengaku heran kenapa porsi bagi hasil Sisminbakum nilanya tetap, padahal penggunaan informasi teknologi (IT) semakin hari seharusnya menjadi murah.
"Kenapa juga kerja samanya sampai 10 tahun dan saya dengar tanpa lewat tender," kata Didi.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoe Sudibjo, selaku mantan kuasa pemegang saham PT Sarana rekatama Dinamika (SRD), sekitar setahun lalu telah dinyatakan sebagai tersangka Sisminbakum
BACA JUGA: Jaminan Sosial Nasional Dipercaya Mampu Pererat Solidaritas
Akhir tahun 2010, kejaksaan menyebutkan berkasnya telah lengkap (P21), namun hingga kini tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.Alasan kejaksaan, karena harus melakukan kaji ulang sebab mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita divonis lepas dari tuntutan karena tak terbukti merugikan keuangan negara.
Terkait putusan lepas ini, Andi mengartikan, Mahkamah Agung memastikan perbuatan Romli terbukti tapi unsurnya tak mencukupi
"Seharusnya satu dihukum, yang lainnya juga dihukum
BACA JUGA: Nazaruddin Ditantang Buka-bukaan
Bebas satu yang lainnya juga bebasDidi menambahkan, untuk mengetahui aliran dana Sisminbakum, kejaksanaan seharusnya melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Makar Panji Gumilang
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul Pemekaran Tak Terkendali, SBY Merasa Ngeri
Redaktur : Tim Redaksi