Kejagung Diminta Libatkan PPATK Usut Sisminbakum

Kamis, 23 Juni 2011 – 20:03 WIB

JAKARTA- Pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM dinilai salah sejak awalPihak swasta justru mendapat porsi paling banyak yakni 90 persen, sedangkan sisanya 10 persen diserahkan ke Koperasi (Koperasi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM).

Pernyataan ini dikemukakan anggota Komisi III DPR RI Didi Irawadi (Fraksi Partai Demokrat) saat menjadi pembicara dalam Diskusi Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) dengan tema "Mengupas Kasus Sisminbakum",  di Jakarta, Kamis (23/6).

Didi yang menjadi pembicara bersama pakar hukum pidana Andi Hamzah, mengaku heran kenapa porsi bagi hasil Sisminbakum nilanya tetap, padahal penggunaan informasi teknologi (IT) semakin hari seharusnya menjadi murah.

"Kenapa juga kerja samanya sampai 10 tahun dan saya dengar tanpa lewat tender," kata Didi.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoe Sudibjo, selaku mantan kuasa pemegang saham PT Sarana rekatama Dinamika (SRD), sekitar setahun lalu telah dinyatakan sebagai tersangka Sisminbakum

BACA JUGA: Jaminan Sosial Nasional Dipercaya Mampu Pererat Solidaritas

Akhir tahun 2010, kejaksaan menyebutkan berkasnya telah lengkap (P21), namun hingga kini tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

Alasan kejaksaan, karena harus melakukan kaji ulang sebab mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita divonis lepas dari tuntutan karena tak terbukti merugikan keuangan negara.

Terkait putusan lepas ini, Andi mengartikan, Mahkamah Agung memastikan perbuatan Romli terbukti tapi unsurnya tak mencukupi
Putusan hakim yang menyebutkan tak ada kerugian negara dalam perkara Romli, lanjut Andi, menjadi aneh karena berbanding terbalik dengan mantan Dirjen AHU lain yakni Samsudin Manan yang dinyatakan bersalah.

"Seharusnya satu dihukum, yang lainnya juga dihukum

BACA JUGA: Nazaruddin Ditantang Buka-bukaan

Bebas satu yang lainnya juga bebas
Bukan beda-beda harus semua  diajukan ke pengadilan," kata pakar hukum Universitas Trisakti ini.

Didi menambahkan, untuk mengetahui aliran dana Sisminbakum, kejaksanaan seharusnya melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Makar Panji Gumilang

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul Pemekaran Tak Terkendali, SBY Merasa Ngeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler