Kejagung Diminta Menyupervisi Penanganan Dugaan Korupsi Akuisisi Saham oleh Kejati Sumsel

Selasa, 05 September 2023 – 21:33 WIB
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh anak usaha PTBA, PT BMI. Foto: Dokumen Kejati Sumsel for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung diminta melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI), anak usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) oleh Kejati Sumsel.

Penanganan kasus dugaan rasuah akuisisi saham oleh Kejati Sumsel itu sebelumnya sempat viral di media sosial lantaran diduga terjadi kriminalisasi. Namun, hal itu sudah dibantah pihak kejaksaan.

BACA JUGA: Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham di Kejati Sumsel Disorot, Komjak Bilang Begini

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro menilai Jamwas perlu melakukan supervisi terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Mungkin Jamwas bisa melakukan supervisi terhadap penetapan tersangka yang dilakukan," kata Teddy kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/9).

BACA JUGA: Kejati Sumsel Bantah Lakukan Kriminalisasi di Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham

Kasus ini menjadi sorotan setelah pegiat media sosial Rudi Valinka mengungkap dugaan kriminalisasi oleh Kejati Sumsel pada kasus itu melalui akunnya @kurawa di laman X (Twitter).

Melalui unggahan itu disebutkan bahwa PTBA memulai due diligence akuisisi PT SBS dengan menunjuk konsultan independen PT Bahana Sekuritas untuk menilai proses dan potensi risiko yang terjadi.

BACA JUGA: Anies Singgung Jabatan Pak Luhut Bertumpuk, Cak Imin: Saya Enggak Ikut-Ikut

Intinya, akuisisi PT SBS dianggap menguntungkan PTBA karena klausul penyertaan modal dari PTBA senilai Rp 48 miliar ke PT SBS akan membuat nilai kepemilikan saham oleh BUMN itu di PT SBS sebanyak 90 persen.

Konsultan independen tersebut bahkan menyebut akuisisi itu jauh lebih baik daripada membuat perusahaan baru yang diperkirakan perlu biaya Rp 113 miliar.

Selain itu, pada 2022, PT SBS tercatat mencetak laba perusahaan senilai Rp 135 miliar. Konon, nilai perusahaan (valuisasi) itu pada 2022 jika dijual oleh PTBA di kisaran Rp 1,6 - 2,5 triliun konsultan penilai terkemuka.

Terkait hal itu, Teddy menilai bila ada hitungan pihak ketiga yang kredibel maka itu perlu menjadi perhatian Jamwas untuk mencermati apakah ada tindak pidana pada proses akuisisi tersebut atau tidak.

Menurut Teddy, secara umum proses akuisisi sebuah perusahaan swasta oleh BUMN tidak melulu bicara untung rugi akuisisinya dilakukan, tetapi juga melihat prospek jangka panjang yang bisa jadi menguntungkan.

"Kembalikan kepada tujuan dari perusahaan atau BUMN untuk mengakuisisi apa. Justru ada strategi, beli perusahaan awalnya rugi tetapi harganya, kan, murah. BUMN pasti memiliki strategi bisnis ketika perusahaan ini dia beli. Kemudian bagaimana meningkatkan performance bisnisnya," tutur Teddy.

Terpisah, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Unmul Samarinda Orin Agusta Andini menilai kasus itu patut menjadi perhatian karena dugaan kerugian negaranya menurut Kejati Sumsel mencapai Rp 100 miliar.

Di sisi lain, proses hukumnya menjadi sorotan di media sosial lantaran adanya dugaan kriminalisasi pada kasus yang menyeret eks dirut PTBA dan sejumlah tersangka lain.

"Jangan sampai bahwa ternyata benar kerugian negara atau justru seperti yang viral saat ini bahwa merupakan kesewenangan," ujar Orin, kemarin.

Selain itu, dia menyebut soal dugaan kejanggalan terkait potensi kerugian negara Rp 100 miliar juga perlu dilihat terlebih dahulu dari mana muncul angka tersebut.

"Kerugian negara sifatnya actual loss harus nyata, bukan potential loss," ucapnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urungkan Niat Memolisikan SBY, Sahroni Ajak Demokrat Debat Terbuka Meluruskan Isu Anies - AHY


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler