Kejagung Diminta Terbuka, Adil dan Transparan Terkait Perkembangan Kasus Impor Gula

Kamis, 07 Maret 2024 – 16:55 WIB
Ahli Hukum Pidana dari UI Ganjar Laksamana mendesak Kejagung transparan terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam impor gula mentah selama periode 2005 hingga 2023. Ilustrasi impor/Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana menekankan pentingnya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk adil, terbuka dan transparan dalam proses pemeriksaan setiap kasus yang ditangani.

Termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam impor gula mentah selama periode 2005 hingga 2023.

BACA JUGA: DPR Kritik Mendag Tentang Kebijakan Impor Gula Mentah

Dalam keterangan resminya hari ini, Ganjar menyatakan bahwa penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa ada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Menurutnya, transparansi tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, yang juga menekankan peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Please, Jangan Bikin Petani Tebu Menderita dengan Impor Gula

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan perusahaan swasta dalam kasus tersebut, Ganjar menggarisbawahi bahwa dalam ranah hukum pidana, terdapat landasan penghapusan pidana karena perintah jabatan.

Namun, Ganjar menekankan bahwa penyidik perlu mendalami motif di balik penunjukkan tersebut, termasuk pemberian kuota, serta apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan dalam proses tersebut.

BACA JUGA: Kemendag Keluarkan Izin Impor Gula Rafinasi 600 Ribu Ton

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berharap Kejaksaan Agung bisa secepatnya menuntaskan kasus ini mengingat peristiwanya terjadi selama periode 2015 sampai 2023.

Menurut Yenti, agar kasus ini dapat diungkap, Menteri Perdagangan seharusnya dapat dimintai keterangannya.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, perusahaan BUMN PT PPI, serta pihak swasta terkait.

Kejaksaan Agung telah memanggil secara bergantian perwakilan produsen gula rafinasi dari PT Angeles Product, PT Andalan Furnindo, PT PDSU dan PT Jawamanis Rafinasi sepanjang Februari. PT BMM dan PT Duta Sugar juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Sepuluh produsen gula rafinasi yaitu PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT BMM, PT Dharmapala US, PT Dusta Sugar, PT MT, PT Medan Sugar, PT PDSU, PT Sentra UJ dan PT Sugar Labinta mendapatkan penugasan resmi dari pemerintah melalui Kementrian Perdagangan untuk melakukan impor gula mentah selama periode 2005 hingga 2023.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler