Kejagung Diminta Tidak Kendor Buru Aset Bos Duta Palma

Kamis, 08 September 2022 – 22:42 WIB
Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan USD 7,8 juta serta perekonomian Indonesia sebesar Rp 73,9 triliun. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Nilai kerugian negara yang fantastis membuat kasus korupsi lahan sawit yang melibatkan bos Duta Palma Group Surya Darmadi menjadi sorotan publik.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jumlah kerugian negara yang muncul dari dampak korupsi Surya Darmadi mencapai Rp 86,5 triliun.

BACA JUGA: Minggu Palma, Gembira sekaligus Sengsara

Nilai tersebut muncul akibat kerusakan hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaannya. Kerugian itu didapatkan karena negara tidak menerima pendapatan pekerjaan perusahaan Surya Darmadi dan terjadinya kerusakan hutan.

Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan kerugian yang disebabkan tindak pidana korupsi harus bisa dikembalikan ke negara.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Eks Bupati Inhu dan Bos Duta Palma Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

“Jangan hanya hukuman badan, tapi kembalikan kerugian negaranya. Banyak koruptor mau hukuman badan, tapi mereka berupaya menyelamatkan hartanya,” kata Ray saat dihubungi media.

Bagi Ray, rekor kerugian negara dalam kasus Surya Darmadi ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan Agung dan penegak hukum lainnya. Mereka harus bisa mengupayakan semaksimal mungkin pengembaliannya.

BACA JUGA: Terkutuk! Bom di Katedral Makassar Terjadi Saat Umat Kristiani sedang Merayakan Minggu Palma

Anggota Komisi III DPR Rano Alfath mendorong Kejagung untuk menelusuri seluruh aset milik Surya Darmadi. Upaya tersebut merupakan langkah untuk pengembalian kerugian negara semaksimal mungkin.

"Kita minta kejaksaan untuk telusuri semua asetnya, maksimalkan upaya aset recovery agar kerugian negara yang hilang itu bisa kembali. Bangun sinergi dengan KPK dan seluruh stakeholder terkait sampai kasus ini benar-benar tuntas dan terang benderang," ujar Rano. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler