Kejagung Diminta Ungkap Korupsi di Berau

Kamis, 23 Desember 2010 – 02:42 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk menindaklanjuti dugaan korupsi penggunaan dana APBD tahun 2006, 2007, dan 2008 di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 200 miliarHal tersebut dikemukakan tokoh masyarakat Berau, Syachruddin selepas melapor ke Kejagung, Rabu (22/12).

Menurut Syachruddin, dugaan korupsi tersebut merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Samarinda selama tahun 2006 sampai 2008

BACA JUGA: Dipastikan Tak Ada Pelantikan Wako Tomohon Terpilih

Adapun proyek yang diduga bermasalah tersebut adalah pertanggungjawaban penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 33 Sekolah Dasar senilai Rp 7,25 miliar.

Pekerjaan pemeliharaan alat-alat angkutan darat bermotor pada Dinas Tata Kota, Kebersihan, dan Pertamanan Pemkab Berau senilai Rp 480,5 juta, pekerjaan rehab rumah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Berau, senilai R 172,2 juta
Termasuk juga, lanjut Syachruddin, tidak dikenakannya denda atas keterlambatan pengadaan kendaraan roda empat dan dua di lingkungan Pemkab Berau senilai Rp 249,9 juta

BACA JUGA: Burung Kuli Bangunan Tersengat Listrik 220 KV

Dan terakhir, dana luncuran pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Abdul Rivai Tanjung Redeb senilai Rp 886 juta.

Syachruddin meneggarai mayoritas proyek dan pekerjaan itu melanggar TAP MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan serta Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
"Sebagian besar proyek dan pekerjaan itu dilaksanakan lewat PL (Penunjukan Langsung)," sebut Syachruddin.

Selain Kejagung, tambah dia, permasalahan ini juga sudah dilaporkan ke KPK

BACA JUGA: Pegadaian Siapkan Rp500 Juta

"Harapan kita Kejagung dan KPK bisa bersinergi mengusut kasus ini sebab kerugiannya bukan tak mungkin lebih besar lagi," tambahnya.

Syachruddin belum bisa memastikan siapa pejabat yang harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan korupsi ini"Biar KPK dan Kejagung yang melacaknya," sebutnya

Tapi melihat dari beban perkara yang ditangani KPK, Syachruddin lebih memilih kejaksaan yang menelusuri kasus ini"Mereka kan punya bawahan di tingkat provinsi dan kabupaten (Kejati dan Kejari) jadi lebih mudah penanganannya," tambah dia(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang Pesawat Naik 10 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler