Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah

Sabtu, 27 April 2024 – 11:23 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tepat dalam menetapkan tersangka korupsi timah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. 

Adapun dua di antaranya merupakan oknum Dinas ESDM Babel.

BACA JUGA: Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah

Pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan tak heran jika ada oknum pemerintahan yang terlibat dalam perkara ini. 

Sebab, merebaknya penambangan ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan oleh eksekutif.

BACA JUGA: Bahas Ekonomi Lokal Hingga Kasus Korupsi Timah, MPW Pemuda Pancasila Babel Gelar FGD

"Pasti ada oknum-oknum yang menerima manfaat dari praktik illegal mining tersebut. Sehingga, fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan lembaga terkait tidak berjalan dengan baik," ucap Ismail dikutip di Jakarta, Sabtu (27/4).

Ismail pun mendukung penuh Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini, yang merugikan perekonomian negara hingga Rp 271 triliun.

"Sudah sangat tepat Kejaksaan Agung mau mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik illegal mining tersebut," katanya.

Diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Langkah hukum ini dilakukan usai memeriksa 13 dari 14 saksi, Jumat (26/4).

Pihak-pihak yang ditetapkan tersangka adalah beneficial owner (BO) PT TIM, HL; marketing PT TIM, FL, Kadis ESDM Babel 2015-2019, SW; Plt Kadis ESDM Babel 2019, BN; dan Kadis ESDM Babel, AS. FL, AS, dan SW langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta, sedangkan BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Adapun AL tidak menghadiri pemeriksaan.

Dengan demikian, secara keseluruhan sudah ada 21 tersangka dalam perkara ini, yang berasal dari swasta maupun oknum PT Timah Tbk. Seorang di antaranya dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
timah   Kejagung   korupsi   ESDM   korupsi timah  

Terpopuler