Saksi Sebut Galumbang Tidak Pernah Minta Commitment Fee Terkait Proyek BTS

Rabu, 18 Oktober 2023 – 05:38 WIB
Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Galumbang Menak Simanjuntak disebut tidak pernah meminta commitment fee.

Hal tersebut diungkapkan mantan Direktur PT Lintas Artha, Bramudya Hadinoto, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/10).

BACA JUGA: Saksi Ahli Nilai Perhitungan BPKP Keliru dan Tidak Bisa jadi Bukti Kerugian Kasus BTS

"Saya tidak pernah mendengar ada permintaan commitment fee dari Pak Galumbang apabila ingin bergabung dengan konsorsium dan mengikuti tender,” kata Bramudija.

Pada persidangan sebelumnya, Arya Damar menyebut mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjutak meminta commitment fee sebesar 10 persen kepada Lintas Artha apabila ingin bergabung ke dalam konsorsium peserta tender pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo. 

BACA JUGA: Saksi Ahli Sebut Tender Pengadaan BTS 4G Tidak Cukup Jadi Bukti Persekongkolan

"Berdasarkan keterangan saksi Bramudija, terbukti bahwa klien kami Galumbang tidak pernah meminta commitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar dalam proyek Pembangunan menara BTS 4G," kata kuasa hukum Galumbang, Magdir Ismail.

"Bahkan diakui juga dalam rapat-rapat direksi Lintas Artha, tidak pernah ada pembahahasan permintaan commitment fee sebesar 10 persen," lanjutnya.

BACA JUGA: Korupsi BTS 4G, Sadikin Rusli Diyakini Orang Kepercayaan Elite BPK

Menurut Maqdir, kesaksian Arya yang menyebut kliennya meminta commitment fee merupakan upaya untuk terhindar dari tindak pidana gratifikasi atau suap.

"Setelah dikonfirmasi dengan Galumbang Menak bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminta, menerima, dan bertanya mengenai commitment fee," ucap Maqdir.

Dia menilai keterangan Arya Damar di BAP bahwa ada permintaan commitment fee itu adalah supaya dia terhindar dari pidana suap. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler