jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, meyakini tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G, Sadikin Rusli, merupakan orang kepercayaan petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jika tidak, tak mungkin ia terlibat dalam perkara ini, berperan sebagai perantara penyaluran uang, dan mengklaim sebagai perwakilan BPK.
BACA JUGA: Saksi Ahli Sebut Tender Pengadaan BTS 4G Tidak Cukup Jadi Bukti Persekongkolan
“Artinya pelindungnya yang punya kapasitas. Kalau orang biasa, enggak akan berani pakai nama BPK. Berarti di situ Sadikin ini punya status khusus terhadap petinggi di BPK dan orang kepercayaan,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/10).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G. Ia bahkan telah ditangkap di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
BACA JUGA: Keberanian Kejagung Usut Korupsi BTS Patut Diapresiasi
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sekaligus Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar untuk BPK melalui Sadikin.
Pemberian uang sesuai arahan terdakwa yang juga Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif.
BACA JUGA: Terlibat Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi BTS, Advokat Edward Hutahaean Tersangka
Lebih jauh, Trubus mendorong Kejagung menggali lebih jauh tentang dugaan keterlibatan oknum BPK dengan memeriksa Sadikin Rusli secara mendalam dan intensif.
“Itu harus ditelusuri itu. Dia itu siapa, peranya sebagai apa. Kau sebagai perantara, dia pasti ada ikatan dengan orang BPK-nya sendiri, orang kepercayaan BPK,” jelasnya.
Menurut Trubus, tidak menutup peluang Sadikin Rusli telah menyetorkan Rp40 miliar yang diterimanya dari pemenang tender BTS 4G kepada oknum BPK.
Namun, ada kemungkinan juga uang korupsi tersebut hanya berhenti di Sadikin Rusli. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif