Ketum ICMI: Mau Bikin Negara Lain, HTI Langgar Kesepakatan

Rabu, 17 Mei 2017 – 20:30 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia. Foto: Radar Lampung/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Menurut Jimly, Presiden Joko Widodo memiliki hak untuk menerbitkan surat tersebut.

BACA JUGA: Percayalah, HTI Bukan Berdakwah Tapi Mau Membubarkan NKRI

"Dibuat keputusan dulu dengan Keppres, baru dibubarkan. Namun, tetap memberikan hak mengajukan keberatan ke pengadilan. Keppres itu berlaku mengikat hari ini juga," kata Jimly di Jakarta, Rabu (17/5).

Meski bisa dibubarkan dengan Keppres, lanjut dia, HTI tetap bisa memperjuangkan haknya secara konstitusi di pengadilan.

BACA JUGA: PBNU Yakin Banget HTI Anti-Pancasila

Nantinya, pengadilan akan memutuskan nasib HTI. "Namun, harus sampai ke Mahkamah Agung," tambah dia.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi menambahkan, status HTI akan dipulihkan jika memenangi gugatan.

BACA JUGA: Pentolan MUI Anggap Ide Khilafah Model HTI Sudah Basi

Sebaliknya, jika pengadilan memenangkan Keppres, HTI harus bubar.

"Kita harus tegas. Siapa yang melanggar kesepakatan tertinggi, dia harus menerima dan bertanggung jawab secara hukum," kata Jimly.

Dia menilai, organisasi pegusung ke kekhalifahan melanggar demokrasi, Pancasila, dan UUD 1945.

Sebagai warga negara yang taat hukum, kata dia, tiga pedoman itu merupakan nilai yang harus dijaga.

Pemerintah bisa mengamputasi organisasi atau individu yang merusak ideologi tersebut.

"Nah, ini (HTI) melanggar kesepakatan. Sudah bilang kita ini Pancasila, masih mau bikin negara lain," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Negara Punya Wewenang Melarang HTI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler