Kejagung Gagal Periksa Arief Yahya hingga Jabat Menteri

Senin, 27 Oktober 2014 – 15:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Telkom Arief Yahya yang dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pariwisata diketahui pernah terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kejagung sudah pernah memanggil Arief untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 17 Desember 2013. Namun, Arief yang diduga mengetahui dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 1,4 triliun di Kemenkominfo tahun anggaran 2010-2012 itu tak berhasil diperiksa hingga dilantik Jokowi menjadi menteri, hari ini, Senin (27/10).

BACA JUGA: Jokowi Akui Kementerian Baru tak Bisa Langsung Kerja

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Andhi Nirwanto yang dikonfirmasi terkait persoalan ini enggan mengomentarinya.

"Yah kembali lagi, saya tidak dalam kapasitas untuk mengomentari," kata Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, Senin (27/10).

BACA JUGA: Ada Kementerian Baru, PNS Bakal Dimutasi

Malah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini, enggan mengomentari soal Arief yang tetap dilantik Jokowi. Ia mengaku, keputusan Presiden harus dihormati.

"Yang jelas, kita hormati apa yang menjadi keputusan Presiden. Kita bantu sepenuhnyalah apa yang diputuskan Presiden," kata Andhi Nirwanto.

BACA JUGA: Ini Harta Kekayaan yang Dimiliki Puan Maharani

Ia pun berseloroh untuk bersama-sama membantu Presiden supaya Indonesia ke depan menjadi lebih baik lagi. Sebelumnya, Kejagung bahkan mengancam akan memanggil paksa Arief Yahya, karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

"Nanti akan dipanggil lagi. Pokoknya, jangan sampai menuntut jaksa itu mengambil sikap melakukan pemanggilan paksa. Jadi, nanti kita panggil paksa, tidak masalah," kata Jampidsus Widyo Pramono usai Salat Jumat di Kejagung, 17 Januari 2014.

Dalam kasus MPLIK ini Kejagung sudah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, Santoso Serat, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harta Rini Rp 48 M, Tanah Tersebar di Sejumlah Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler