Kejagung Garap 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi Alex Noerdin

Kamis, 30 September 2021 – 11:39 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019, Rabu (29/9).

Mantan wakil gubernur Sumsel berinisial ES merupakan salah satu yang diperiksa.

BACA JUGA: Ini Alasan Alex Noerdin Tak Jadi Ditahan di Rutan KPK

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ES diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang.

“ES diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” kata dia.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi PDPDE Gas Sumsel, Kejagung Periksa Adik Alex Noerdin

Selain ES, lanjut dia, penyidik memeriksa delapan orang saksi lain di Kejati Sumatera Selatan.

Para saksi itu antara lain MS (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan), IM (Mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE).

BACA JUGA: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Jubir: Menjadi Tersangka Bukan Berarti Mutlak Bersalah

ML (Sekretaris Badan Pengawas PDPDE), AJ ( Kepala Biro Perekonomian/ Anggota Badan Pengawas PDPDE), S (Tenaga Ahli Hukum dan Adin), SR (Direktur Operasional), PSY dan I.

Masih di hari yang sama, dua orang saksi kasus korupsi PDPDE menjalani pemeriksaan di markas Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kedua saksi itu adalah WM (direktur keuangan PT PDPDE Gas) dan AUG (mantan direktur keuangan PT PDPDE Gas).

Menurut Leonard, mereka dipanggil lantaran penyidik ingin menggali informasi tentang transaksi keuangan PT PDPDE Gas.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain menerapkan 3M (K.3.3),” tandasnya. (ant/dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler