Usut Dugaan Korupsi PDPDE Gas Sumsel, Kejagung Periksa Adik Alex Noerdin

Senin, 27 September 2021 – 21:42 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan 2010-2019 yang telah menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. 

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut, salah satunya ialah JN merujuk pada Joes Noerdin, selaku Direktur PT Grita Artha Kreamindo.  Joes Nurdin diketahui merupakan adik Alex Noerdin

BACA JUGA: Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Selain itu, satu saksi lainnya adalah AK, merujuk kepada Arief Kadarsyah selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel.

"Kedua saksi tersebut diperiksa terkait berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan terkait keempat tersangka korupsi PDPDE Gas Sumsel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterimaka di Jakarta, Senin (27/9). 

BACA JUGA: Alex Noerdin, Hasan Aminuddin, dan Saiful Ilah

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Alex Noerdin (AN), Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018, Muddai Mandang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yuniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

BACA JUGA: Ini Alasan Alex Noerdin Tak Jadi Ditahan di Rutan KPK

Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN. 

Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar USD 30,194 juta.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. 

Adapun kerugian lain sebesar USD 63.750 dan Rp 2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Gas Sumsel. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler