jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mengusut dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Dugaan korupsi itu berkaitan kerja sama usaha Pelindo II dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
BACA JUGA: Polisi Gerebek Pasangan Nikah Siri di dalam Indekos, Ternyata, Hemm
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, penyidik mulai fokus memeriksa saksi untuk menemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana guna menetapkan tersangka.
“Adapun saksi yang diperiksa hari ini yaitu S selaku akuntan publik pada Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Suherman dan Surya Jakarta," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (21/12).
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Periksa RJ Lino Terkait Kasus Korupsi di Pelindo II
Ia menuturkan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan PT Pelindo II.
Penyidik pada Jaksa Agung Pidana Khusus juga sudah memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Tambah Kantor Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Saksi yang diperiksa yakni mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016 Bay Mokhamad Hassani, Senior Manager Hukum PT. Hutchison Seto Baskoro, dan Konsultan PT. BMT Asia Pasific Indonesia Johny Tjea.
Kemudian, mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah dua kali diperiksa untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan beberapa waktu sebelumnya.
Meski telah memeriksa sejumlah saksi, Kejagung belum menetapkan tersangka. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan