Kejagung Garap Djoko Tjandra Untuk Tersangka Korupsi Jaksa Pinangki

Selasa, 25 Agustus 2020 – 23:16 WIB
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra pada Selasa (25/8).

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

BACA JUGA: Besuk Suami di Tahanan, Mbak Anisa Bawa Peci, Tak Disangka, Isinya Barang Terlarang

Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra ini sudah direncanakan sejak lama dan tidak secara mendadak.

“Sebenarnya pemeriksaan sesuai jadwal. Tadi ada kabar sakit, kemudian kami cek bawa dokter,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (25/8) malam.

BACA JUGA: Buronan Kasus Penipuan Arisan Emas Rp13 Miliar Akhirnya Ditangkap di Malang, Lihat Tampangnya

Ali menuturkan, dari pengecekan dokter menyampaikan bahwa Djoko Tjandra masih bisa menjalani pemeriksaan meski kondisinya kurang sehat.

“Badannya tidak enak, kami buat second opinion ke dokter dan dikatakan tidak terhalang untuk diperiksa. Makanya agak sore (pemeriksaan dilakukan), harusnya kan pagi,” kata Ali.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Berulah, Bareskrim Garap 2 Jenderal Polri Tersangka Rasywah

Jampidsus pun memastikan, dalam pemeriksaan kali ini Djoko Tjandra masih berstatus saksi untuk kasus dugaan gratifikasi dengan Jaksa Pinangki. “Masih saksi (status Djoko Tjandra). Untuk saksi Jaksa P (Pinangki),” imbuh dia.

Sebelumnya Jaksa Pinangki telah dijadikan tersangka tindak pidana korupsi berdasar bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Usai dilakukan penetapan tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Gadis Ayu Dua Hari Tak Pulang, Ternyata Dibawa Kabur Pria Tak Dikenal, Modusnya Diimingi Pekerjaan

“Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler