Praktisi Hukum Ini Soroti Integritas Petinggi Kejagung, Pernyataannya Menohok Banget

Senin, 30 September 2024 – 13:41 WIB
Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia, Lukmanul Hakim menilai integritas petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) makin bobrok di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut praktisi hukum itu, kebobrokan integritas petinggi di Gedung Bundar tersebut makin parah dengan beberapa kasus yang diduga menyeret para petinggi Korps Adhyaksa.

BACA JUGA: Penyidik Kejagung Dinilai Lakukan Abuse of Power dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Salah satunya yang terbaru adalah kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat lain sudah melaporkan Febrie ke KPK karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang Barang rampasan Benda Sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

BACA JUGA: Elman Saragih Soal Kinerja Kejagung: Berani Bongkar Kasus Kakap, Public Trust Tinggi

"Secara integritas, para petinggi kejagung saya kira banyak yang bobrok sekarang ini," kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Lukman, apa yang dikemukakannya berdasarkan banyaknya persoalan yang membelit Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini

Bahkan kata dia, selain kasus Febrie yang kini dilaporkan ke KPK, pimpinan kejagung sendiri yakni RT Burhanudin dinilai punya track record yang buruk.

"Selain Pak Febrie yang tersandung dugaan korupsi, Pak Burhanuddin sendiri juga diisukan dengan kasus, meski mungkin agak personal, tetapi tetap merontokkan integritasnya sebagai penegak hukum. Apalagi kita juga melihat bahwa masing-masing tim di kejagung ini tampak jalan sendiri-sendiri. Ya, mungkin karena semua mereka sudah saling memegang kartu As," jelas Lukman.

Sebelumnya, pada Mei 2024 lalu, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Senayan Park, Jakarta, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumkah tokoh penggiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Mereka yang saat itu hadir di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM).

Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.

“Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun menjadi tidak tercapai," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam paparannya saat itu.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang.

Nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU pada kisaran Rp 12 triliun, direndahkan menjadi Rp 1,945 triliun, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM sebenarnya.

“Kasus ini diperparah lantaran ternyata uang PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp.2,4 triliun,“ kata Faisal Basri saat itu.

Tahapan dugaan pidana korupsi, bermula tatkala Kapus PPA Kejagung RI berencana akan melelang Pemenang Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 lembar saham, yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT. Black Diamond Energy sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 1 tanggal 5 Juli 2019 – 1.216.741 lembar saham milik PT. Batu Kaya Berkat, sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 2 tanggal 5 Juli 2019.

Selanjutnya, 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing) pertama yakni pada 09 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT. IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan PT. SSH.

Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9 persen PT. MPN dan PT. SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 137 juta, dan mempunyai utang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp 20 juta.

VN memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga AH. Pada 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah, juga adalah pemilik PT. MHU.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler