jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Jambi, Noor Setya Budi, Senin (14/9). Noor digarap sebagai saksi dugaan korupsi pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 – Jalan 21 Unit 1) dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro – Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013–2015.
"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Senin (14/9).
BACA JUGA: Bandara Jambi Juga Lumpuh
Dijelaskan Amir, penyidik mencecar Sekda soal kronologis atas usulan ataupun prosedur hingga kegiatan pekerjaan Paket 10 dan Paket 11 di Dinas PU dijadikan kegiatan multiyear dari ahun anggaran 2013 hingga 2015.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat tiga tersangka. Yakni, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, JP, Direktur PT Rimbo Peraduan, S dan Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, AA.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Hujan Lebat Menguyur Ibu Kota Riau
Namun, penyidik telah menambah dua tersangka lagi dalam kasus ini. Yaitu, Direktur PT. Bungo Tanjung Raya, MPB, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: Print- 93/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 8 September 2015. Kemudian, Karyawan PT Bungo Tanjung Raya, DK.
"Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: Print- 94/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 8 September 2015," pungkas Amir.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Butuh Dana Lenyapkan Kabut Asap, Minta Pusat Kembalikan Uang Riau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Kabut Asap Minta Merdeka, Ini Reaksi Danrem
Redaktur : Tim Redaksi