MAKI Dorong Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

Minggu, 16 Januari 2022 – 22:49 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung upaya Menkopolhukam Mahfud MD dan Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Menurut Boyamin, jika perkara tersebut melibatkan oknum TNI, Kejaksaan Agung tidak memiliki kendala dalam mengungkap kasus yang merugikan negara sekitar Rp 800 milar, karena memiliki Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) yang dapat membetuk tim koneksitas.

BACA JUGA: Dukung Kejagung Usut Proyek Satelit, LPSK Siap Melindungi Saksi

“Semestinya ini bisa segera dituntaskan proses penyidikan yang kalau perlu dengan sistem koneksitas bekerja sama dan POM TNI. Saya yakin Kejagung sudah jelas melakukan rencana yang tidak akan mendapatkan kendala,” kata Boyamin, Minggu (16/1).

Boyamin mengatakan MAKI akan mengawal agar proses ini bisa cepat ditangani Kejagung dengan segera menetapkan tersangka dan melimpahkannya ke pengadilan.

BACA JUGA: Proyek Satelit Kemenhan Bikin Negara Rugi Rp 800 Miliar, Jokowi Bereaksi Keras

Terkait materi dugaan korupsi dalam perkara tersebut, Boyamin menyebutkan ada tiga perbuatan melawan hukum.

Pertama, tidak adanya sebuah anggaran, sehingga tidak ada perencanaan dan tidak ada daftar isian proyek atau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

BACA JUGA: Kasus Proyek Satelit Diduga Melibatkan Oknum TNI, Jenderal Andika Menandatangani

Menurutnya, dengan tidak adanya penggangaran menjadikan proses-proses berikutnya diduga menyimpang atau bahkan tidak sah atau ilegal berkaitan dengan dugaan pembayaran yang sudah dilakukan sekitar USD 20 juta atau sekitar Rp 280 miliar, yang berpotensi merugikan sampai Rp 800 miliar.

Selain itu, ada dugaan tidak adanya anggaran juga diduga proyek satelitnya tidak berfungsi maksimal.

“Apakah satelitnya diduga tidak berfungsi maksimal itu karena apa, kalau tidak salah ini hanya sekedar satelit yang berputar-putar, tapi fungsi seluruhnya tidak bisa dipakai,” kata Boyamin.

Ketiga, lanjut Boyamin, berkaitan dengan kewenangan.

Kewenangan sebenarnya dalam mengisi slot orbit 123 derajat BT adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Terkait kewenangan ini, Boyamin mendorong Kejaksaan Agung untuk mendalaminya, karena jika slot orbit 123 derajat BT tersebut bukan kewenangan Kementerian Pertahanan, maka patut diduga ada penggelembungan dana pengadaan satelit tersebut.

“Kalau memang bukan kewenangan dari Kementerian Pertahanan, maka ya mestinya dinyatakan bukan kewenanganannya," ujarnya.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT oleh Kemenhan periode 2015 ke tahap penyidikan pada 14 Januari 2022.

Sebanyak 11 orang saksi telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut, selain itu penyidik juga sudah mendapatkan bukti dokumentasi memperkuat penyidikan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler