KPK Sita 2 Mobil dan Tanah Terkait TPPU Akil

Rabu, 11 Desember 2013 – 01:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kali ini KPK menyita sebuah tanah di Kecamatan Waluran, Sukabumi, Jawa Barat.

"Terkait penyidikan TPPU dengan tersangka AM (Akil Mochtar), penyidik KPK melakukan penyitaan berupa tanah seluas 6000 meter persegi di Kecamatan Waluran," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Panitera MK Klaim Tidak Tahu Dugaan Korupsi Akil

Selain menyita tanah, KPK juga menyita dua mobil dengan merk Ford Fiesta dan Toyoya Kijang Innova. Dua mobil itu disita di rumah istri Akil, Ratu Rita. "Rumah Ratu Rita di Pancoran," ujar Johan.

Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui mobil itu atas nama siapa. "Saya belum tahu. Tapi mobil itu berkaitan dengan TPPU tersangka Akil," katanya.

BACA JUGA: Jadi Saksi Akil, Ketua KPU Palembang Diperiksa 7 Jam

Seperti diketahui, KPK sudah menyita 30 mobil terkait perkara yang menjerat Akil. Kemarin, lembaga antikorupsi itu menyita satu bidang kebun mahoni seluas 6000 meter persegi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi.

KPK sudah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Selain itu, ia disangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada.

BACA JUGA: Petugas Perlintasan Cuti, Teknisi Rel Jadi Pengganti

Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Akil juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terus Dorong TNI AL Berkelas Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler