JAKARTA- Fakta bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali menangkap tangan jaksa karena menerima suap dari orang berperkara selama 2011, tidak dibantah kejaksaan.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi, terlepas dari masih minimnya moral dari jaksa itu sendiri, setidaknya ada faktor lain yang menyebabkan hal ini terus terjadi.
Yakni, dorongan atau godaan dari luar seperti atas permintaan orang berperkara atau hakimPenyebab lain, minimnya pengawasan dari atasan atau karena terbatasnya anggaran pengawasan. Marwan Effendi menyebutkan sejak 2008, anggaran pengawasan tak kunjung naik yakni masih Rp 9 miliar per tahun.
Alhasil, Jamwas hanya bisa melakukan inspeksi ke 10 Kejaksaan Tinggi, dan itu pun tak ke semua kejaksaan negeri
BACA JUGA: Polri Klaim Ikut Buru Nunun Sejak Awal
"Saya terpaksa minta tambahan anggaran ke Jaksa Agung untuk inspeksi ke luar Jawa," kata Marwan, di Jakarta, Senin (12/12)
Bahkan, kata Marwan, saking sibuknya ada diantara mereka tak pernah melihat ruang kerja anak buah atau tempat penyimpanan barang bukti
BACA JUGA: Saldi: DPR Jangan Berlebihan
"Ada JAM yang nggak pernah masuk ruang direkturnyaAgar hal ini tak terus terjadi, pihaknya telah mengeluarkan buku panduan waskat
BACA JUGA: Nunun Diboyong ke RS Kramat Jati
Buku ini secara rinci menjelaskan bagaimana pimpinan kejaksaan melakukan pengawasan kinerja anak buahnyaBila aturan ini dijalankan, menurut Marwan, penyimpangan bisa dihindari(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwan Sebut Yusril Tak Mengerti Hukum Pidana
Redaktur : Tim Redaksi