Saldi: DPR Jangan Berlebihan

Senin, 12 Desember 2011 – 19:01 WIB

JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Saldi Isra mendukung sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin yang menyatakan akan tetap menjalankan  kebijakan moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi dan teroris

Menurut staf pengajar di Universitas Andalas Padang itu, sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), langkah DPR yang hendak menggunakan hak interpelasi kurang tepat

BACA JUGA: Nunun Diboyong ke RS Kramat Jati



Alasannya, interpelasi hanya bisa dilakukan terhadap kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan rakyat banyak
Sebaliknya, menurut SalDi, justru kebijakan moratorium remisi terhadap koruptor-lah yang dikehendaki rakyat banyak.

“Ini kan berkaitan dengan efek jera terhadap koruptor

BACA JUGA: Marwan Sebut Yusril Tak Mengerti Hukum Pidana

Kalau dibuat polling, pasti banyak masyarakat yang mendukung,” ujar Saldi di Jakarta, Senin (12/12).

Mestinya, lanjutnya, DPR cukup minta penjelaskan ke Menkumham, terkait dengan kebijakan itu.  "DPR jangan berlebihan dengan menggunakan hak interpelasi," ucapnya
(sam/jpnn)

BACA JUGA: Menkumham Cuekin DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teruskan Usut Korupsi e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler