JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Saldi Isra mendukung sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin yang menyatakan akan tetap menjalankan kebijakan moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi dan teroris
Menurut staf pengajar di Universitas Andalas Padang itu, sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), langkah DPR yang hendak menggunakan hak interpelasi kurang tepat
BACA JUGA: Nunun Diboyong ke RS Kramat Jati
Alasannya, interpelasi hanya bisa dilakukan terhadap kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan rakyat banyak
“Ini kan berkaitan dengan efek jera terhadap koruptor
BACA JUGA: Marwan Sebut Yusril Tak Mengerti Hukum Pidana
Kalau dibuat polling, pasti banyak masyarakat yang mendukung,” ujar Saldi di Jakarta, Senin (12/12).Mestinya, lanjutnya, DPR cukup minta penjelaskan ke Menkumham, terkait dengan kebijakan itu. "DPR jangan berlebihan dengan menggunakan hak interpelasi," ucapnya
BACA JUGA: Menkumham Cuekin DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teruskan Usut Korupsi e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi