Marwan Sebut Yusril Tak Mengerti Hukum Pidana

Senin, 12 Desember 2011 – 18:45 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi menyebut mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan (Menkumdang),  Yusril Ihza harus belajar lagi hukum pidana, sebelum memberikan komentar tentang kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Hal ini dilakukan Marwan untuk membantah statemen Yusril bahwa kasus Sisminbakum tak menimbulkan kerugian negara"Yusril yang ahli hukum tata negara, kalau bicara hukum pidana sebaiknya bicara dulu ke jaksa yang ahli pidana," kata Marwan, Senin (12/12).

Menurut Marwan, dalam kasus ini rakyat dirugikan terutama notaris yang keberatan dengan biaya akses Sisminbakum sebesar Rp 1,3 juta

BACA JUGA: Menkumham Cuekin DPR

"Biaya akses itu kemana larinya
Tapi mereka (para terdakwa) menggunakan fasilitas negara

BACA JUGA: Teruskan Usut Korupsi e-KTP

Yusril nggak paham itu," tegas dia.

Marwan yang bicara dalam seminar optimalisasi pengawasan aparatur kejaksaan, juga mengaku tak puas dengan putusan Peninjauan Kembali atas diri mantan Direktur Sarana Rekatama Dinamika (perusahaan operator Sisminbakum) Yohanes Waworuntu, yang menggugurkan putusan kasasi sebelumnya.

"Saya tahu kualitas hakimnya sebab sama-sama dari daerah," kata Marwan, yang menolak menjelaskan kualitas hakim yang menangani perkara Yohanes


Versi kejaksaan, kerugian kasus Sisminbakum mencapai Rp 378 miliar yang sebagian besar masuk ke SRD dan koperasi Pengayoman Depkumham

BACA JUGA: Bongkar Mafia Anggaran, LPSK Diminta Lindungi WON

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Minta KPK Tidak Korbankan Nunun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler