Hal ini dilakukan Marwan untuk membantah statemen Yusril bahwa kasus Sisminbakum tak menimbulkan kerugian negara"Yusril yang ahli hukum tata negara, kalau bicara hukum pidana sebaiknya bicara dulu ke jaksa yang ahli pidana," kata Marwan, Senin (12/12).
Menurut Marwan, dalam kasus ini rakyat dirugikan terutama notaris yang keberatan dengan biaya akses Sisminbakum sebesar Rp 1,3 juta
BACA JUGA: Menkumham Cuekin DPR
"Biaya akses itu kemana larinyaBACA JUGA: Teruskan Usut Korupsi e-KTP
Yusril nggak paham itu," tegas dia.Marwan yang bicara dalam seminar optimalisasi pengawasan aparatur kejaksaan, juga mengaku tak puas dengan putusan Peninjauan Kembali atas diri mantan Direktur Sarana Rekatama Dinamika (perusahaan operator Sisminbakum) Yohanes Waworuntu, yang menggugurkan putusan kasasi sebelumnya.
"Saya tahu kualitas hakimnya sebab sama-sama dari daerah," kata Marwan, yang menolak menjelaskan kualitas hakim yang menangani perkara Yohanes
Versi kejaksaan, kerugian kasus Sisminbakum mencapai Rp 378 miliar yang sebagian besar masuk ke SRD dan koperasi Pengayoman Depkumham
BACA JUGA: Bongkar Mafia Anggaran, LPSK Diminta Lindungi WON
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Minta KPK Tidak Korbankan Nunun
Redaktur : Tim Redaksi