Kejagung Harus Segera Eksekusi Putusan Kasasi Pajak Asian Agri

Kamis, 09 Januari 2014 – 22:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Romli Atmasasmita menyatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pajak Asian Agri Group (AAG) harus segera dieksekusi Kejaksaan Agung. Menurutnya, pemohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan itu tidak akan memengaruhi eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan.

"Kejaksaan sebagai eksekutor itu harus eksekusi karena penijauan kembali tidak mempengaruhi eksekusi," kata Romli dalam jumpa pers dengan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Kamis (9/1).

BACA JUGA: Soal Elpiji, Mantan Menko Ekuin Tuding Direksi Pertamina Tak Paham UUD

Romli menjelaskan, putusan MA terhadap Tax Manager AAG, Suwir Laut itu mau tidak mau harus tetap dilaksanakan. Karenanya Romli menegaskan, AAG harus menerima karena putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap. "Itu harus dipertimbankan AAG atas putusan MA termasuk dari Direktorat Jenderal Pajak," kata Romli.

Guru besar di Universitas Padjadjaran itu menambahkan, ada proses administrasi dan hukum yang harus dipatuhi. Sebab, pajak merupakan sumber pendapatan negara.

BACA JUGA: Marzuki Janjikan Revisi Kontrak Freeport

Romli pun menilai ada dua sisi yang dapat dilihat dari kasus AAG ini. Yakni sisi pidana dan administrasi.

Menurutnya, dalam  kasus yang menyangkut korporasi ini bisa dijadikan momentum untuk penegakan hukum dengan tidak menghacurkan sistem yang telah dibangun. "Sehingga kami lihat ada penegakan hukum di satu sisi yang tidak hanya membuat efek jera, tapi juga menjaga kesinambungan usaha," ungkap Romli. (boy/jpnn)

BACA JUGA: PPI: Denny Indrayana Harusnya Dialog, Bukan Melapor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Publik Anggap Demokrasi Hal Penting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler