BACA JUGA: Ditanya soal Sisminbakum, Basrief Umbar Senyum
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Jasman Pandjaitan, menyatakan, SP3 kasus Kiani tersebut dikeluarkan pada 1 Juni 2011 lalu
BACA JUGA: Wewenang Panja Terbatas, Tingkatkan jadi Pansus
Menurut mantan juru bicara Kejagung itu, penyidik justru menganggap negara dalam hal ini Bank Mandiri mendapat keuntungan hingga Rp 654 miliar
BACA JUGA: KPK Punya Temuan Baru Kasus Century
Dari data yang ada, lanjut Jasman, diketahui bahwa pelunasan oleh manajemen Kiani Kertas dilakukan pada 26 Oktober 2007Namun Jasman mengaku tak tahu besarnya nilai kewajiban Kiani Kertas kepada Bank Mandiri saat pelunasan.
Seperti diketahui, pabrik pengolah bubur kertas itu diserahkan oleh pengusaha Bob Hasan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sekitar tahun 1998 untuk menutupi hutang Bank Umum Nasional (BUN) sebesar Rp 8,9 triliunPada tahun 2002, BPPN memasukkan Kiani Kertas dalam program penjualan.
Selanjutnya, Kiani ditawarkan ke PT Vayola yang sebagian sahamnya dimiliki Prabowo SubiantoSeluruh saham Kiani senilai Rp 7,1 triliun akhirnya dibeli Prabowo, di mana Rp 1,8 triliun di antaranya merupakan kredit dari Bankk Mandiri.
Ternyata, Kiani Kertas mengalami kesulitan modal sehingga Bank Mandiri mendesak PT Vayola untuk mencari investor baru untuk merestrukturisasi utang perusahaan pengolah kayu tersebutUtang PT Kiani Kertas akhirnya menjadi kredit macet karena membengkak menjadi Rp 2,2 triliun(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Aktivis Dukung Mahfud MD
Redaktur : Tim Redaksi