BACA JUGA: PN Denpasar Lampaui Kewenangan
Kejaksaan pun siap menghitung aset David yang telah disita negara.’’Kami akan cek
Dia mengatakan, aset tersebut nanti dilelang secara terbuka
BACA JUGA: Pulang LN, Masuk Cipinang
’’Kalau tidak mencukupi, kekurangannya kami minta lagi (ke David),’’ imbuh mantan kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur itu.Marwan mengatakan, aset milik David pernah diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat penyidikan kasus BLBI
BACA JUGA: Dua Tahun, Suswono Kebagian Rp
Karena itu, kami cek di mana aset ituMestinya di Depkeu,’’ terang Marwan yang pernah memimpin Pusdiklat Kejagung itu.Seperti diberitakan, David Nusa Wijaya kembali masuk ke Lapas Cipinang setelah sempat bepergian ke HongkongBerdasarkan putusan PK MA, dia dijatuhi hukuman empat tahun –dari vonis semula delapan tahun– dan denda Rp 30 juta pada 16 Januari 2008
Menurut Bambang Hartono, kuasa hukum David, kliennya terbang ke Hongkong karena telah mengantongi pembebasan bersyaratMeski demikian, Bambang menyatakan bahwa kliennya belum melunasi uang pengganti Rp 1,29 triliunAlasannya, harta David senilai Rp 3 triliun telah dibekukanHarta tersebut terdiri atas 150 sertifikat tanah yang tersebar di beberapa wilayah di IndonesiaYang terbanyak di Jakarta Barat.
Bebasnya David sempat memicu polemik antara Ditjen Pemasyarakatan Depkum HAM dan Kejaksaan AgungSebab, Kejari Jakbar merasa tidak ditembusi soal pembebasan bersyarat David oleh Rutan SalembaDavid sendiri, menurut Bambang, mendapat pembebasan bersyarat atas dasar keputusan Dirjen Pemasyarakatan No.PAS.4.XI.5404PK.05.06 Tahun 2008 pada 16 Mei 2008Sementara itu, surat lepas ditandatangani kepala Rutan Salemba.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintah jajarannya menghitung aset David Nusa Wijaya’’Putusan pengadilan kan harus ganti Rp 1,2 triliun, tapi tidak termasuk berapa asetnya di situJadi, sekarang mau dihitung berapa aset-aset yang telah diserahkan,” kata Hendarman di Kejagung, Jumat (18/7)(fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Ini, Mochtar Lubis Award
Redaktur : Tim Redaksi