PN Denpasar Lampaui Kewenangan

Tim Pengacara soal Kandasnya PK Amrozi Dkk

Minggu, 20 Juli 2008 – 08:35 WIB
JAKARTA – Kandasnya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tiga terpidana mati kasus bom Bali –Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas– berbuntut masalahTim Pengacara Muslim (TPM) menyebut Pengadilan Negeri Denpasar telah melampaui kewenangannya karena tidak mengirimkan memori PK Amrozi dkk ke Mahkamah Agung (MA).
’’Ada hal apa PN Denpasar tidak mengirimkan berkas (memori PK) itu? PN Denpasar sudah melampaui kewenangan yang dimiliki,” kata Fahmi Bachmid, anggota TPM.
Sesuai perundang-undangan, PN Denpasar memang berkewajiban menyampaikan permohonan PK terpidana ke MA, termasuk yang diajukan Amrozi dkk.
Penolakan MA untuk menyidangkan permohonan PK Amrozi dkk itu tercantum dalam surat MA No 257/PAN/VII/2008 tertanggal 7 Juli 2008 yang ditujukan kepada ketua PN Denpasar

BACA JUGA: Pulang LN, Masuk Cipinang

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Gde Wirya menjelaskan, dalam suratnya MA menyebutkan bahwa permohonan PK hanya boleh diajukan sekali.
Fahmi mengaku bingung dengan pengajuan memori PK Amrozi yang hanya dijawab dengan selembar surat
Yang lebih membingungkan, kliennya sebenarnya mengajukan PK, bukan meminta penjelasan atas permohonan PK yang diajukan.
Menurut dia, penolakan terhadap suatu permohonan harus dalam bentuk putusan

BACA JUGA: Dua Tahun, Suswono Kebagian Rp

”Kalau ditolak, siapa majelis hakimnya, paniteranya, kapan diputus?” ucap pengacara asal Surabaya itu
Padahal, PK sampai detik ini tidak pernah diperiksa

BACA JUGA: Malam Ini, Mochtar Lubis Award

”Apa hukum acara yang berkaitan dengan permohonan dan kewenangan MA sudah berubah?” katanya dengan penuh tanya.
TPM, lanjut dia, tidak akan tinggal diam dengan gagalnya pengajuan PK tersebutSetelah menerima surat MA itu, pihaknya akan melapor ke Komisi III (Bidang Hukum) DPR, MA, dan Komisi Yudisial”Ini bukan soal takut matiTapi, proses hukum harus dijalankan sebagaimana mestinya tanpa melanggar asas-asasnya,” tegas Fahmi.

Hukuman Mati Disoal
Secara terpisah, aktivis LBH Masyarakat Taufik Basari mengatakan, gencarnya penuntasan eksekusi mati oleh kejaksaan jelas memiliki tendensi tertentuDia menilai, ada indikasi kejaksaan sedang menjalankan ’’pesanan’’ pemerintahan SBY yang memang segera tutup buku tahun depan
Seperti diberitakan, selama Juli ini kejaksaan telah mengeksekusi tiga empat terpidana matiMereka adalah Ahmad Suradji (Medan), Sumiarsih dan Sugeng (Surabaya), serta Tb Maulana Yusuf alias Usep (Tangerang)Akhir bulan lalu, dua terpidana mati asal Nigeria, Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa, juga mengakhiri hidup di hadapan regu tembak.
Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, menyayangkan gencarnya eksekusi terhadap terpidana mati tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan konsistensi dengan KUHP yang sejatinya menghindari hukuman mati”Seharusnya ada upaya untuk lebih mendukung moratorium atau penundaan hukuman mati daripada kejar target eksekusiMenurut saya, itu akan memancing respons negatif dari rakyat,” tegas Tobas.
Aktivis yang konsisten mendampingi korban lumpur Lapindo itu menyoroti proses eksekusi Sumiarsih-Sugeng yang dinilai menampilkan wajah kejam pemerintahItu karena dua terpidana mati tersebut harus menanggung multiple punishment, yakni hukuman 20 tahun sekaligus hukuman mati”Harus ada review lagi tentang efektivitas hukuman matiMenurut saya, efek jera akan muncul bukan karena beratnya hukuman, tapi konsistensi pemerintah dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.
Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung B.DNainggolan membantah bahwa eksekusi mati terkait kepentingan tertentuMenurut dia, eksekusi mati dilaksanakan karena semua upaya hukum yang dimiliki seorang terpidana sudah ditempuh”Karena sudah menjadi keputusan hukum tetap, harus dilaksanakan jaksa (sebagai eksekutor),” katanya(fal/naz/zul/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Transkrip Pembicaraan Ayin-Urip


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler