Pulang LN, Masuk Cipinang

David Nusa, Terpidana Kasus BLBI

Sabtu, 19 Juli 2008 – 11:52 WIB
David Nusa Wijaya, mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia, usai memberikan keterangan di Humas Mabes Polri. Foto: Muhammad Ali/Jawa Pos.
JAKARTA - Kepulangan terpidana kasus BLBI David Nusa Wijaya Jumat (18/7) disambut petugas ImigrasiDirektur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Saiful Rahman mengungkapkan pihaknya menyita paspor mantan Bos Bank Umum Servitia itu sesampainya dia di bandara.
"Ini tindakan proaktif imigrasi

BACA JUGA: Dua Tahun, Suswono Kebagian Rp

Statusnya sekarang dicekal," ujarnya tadi malam
Ditambahkannya, penyitaan paspor untuk mencegah kemungkinan ketidaklengkapan administrasi di pintu-pintu keluar dari Indonesia

BACA JUGA: Malam Ini, Mochtar Lubis Award

Sejak Jumat (10/7) David kembali dicekal atas permintaan Kejagung
Keputsuan cekal dituangkan dalam surat No 5.GR.02.06-3.20336 per 10 Juli 2008 yang berlaku selama sampai 10 Juni 2009.
Sebelumnya, kuasa hukum David, Bambang Hartono mengungkapkan kliennya sudah pulang ke Indonesia pukul 18.00

BACA JUGA: Inilah Transkrip Pembicaraan Ayin-Urip

"Tadi kerabatnya yang mengabarkan kepada saya kalau David pulang hari ini dari Hongkong, dia sudah di airport Hongkong pukul 15.00 waktu Hongkong," ujarnya di kantor Hukum Kailimang and Partners kemarinDitambahkannya kepergian David ke Hongkong untuk menjenguk ibunya yang sakit.
Setelah dari Bandara Soekarno Hatta, David Nusa langsung dibawa ke Lapas Narkotika CipinangDavid tiba di Lapas Cipinang sekitar pukul 20.45 WIBNamun David tak langsung ditahan karena menunggu kedatangan Menkum HAM Andi MattalattaDavid tampak mengenakan kaos polo berwarna hitam dan celana putihDavid ditempatkan di Lapas Narkotika Cipinang, namun tak diketahui di blok mana pengemplang duit negara Rp 1,2 miliar itu ditempatkan(ein/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayin-Urip Rekayasa Bukti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler