Kejagung Incar Anak Buah Ahok di Dinas Pendidikan?

Kamis, 15 Desember 2016 – 06:30 WIB
Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menemukan titik terang dalam mengungkap dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dugaan penyelewengan yang dimaksud terkait pengerjaan dan penyelesaian rehabilitasi total gedung sekolah tahun 2012-2014.

BACA JUGA: Kemensos Tunjuk Kak Seto Dampingi Anak-Anak Korban Gempa Aceh

Penyidik pidana khusus sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan laporan penyidik, kayaknya sudah ada (calon tersangka)," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (14/12). 

BACA JUGA: Alasan Bos Lazada Pelajari Bahasa Indonesia

Namun, Arminsyah mengakui calon tersangka dimaksud belum dapat diungkap ke publik. "Belum. Nanti saya coba cek dulu," terangnya singkat.

Dalam kasus ini, Kejagung pernah memeriksa sejumlah pejabat DKI yaitu, mantan Kadisdik Taufik Yudi Mulyanto, Plh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Ida Hidayati dan Kepala Seksi Gedung pada Bidang Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Gedung (PPTK) Indra Patrianto.

BACA JUGA: Tindaklanjuti OTT, KPK Koordinasi Dengan TNI

Taufik diperiksa dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran (PA). Sedangkan dua pejabat lainnya diperiksa sebagai pelaksana teknis pekerjaan. Dari unsur swasta, Kejagung pun pernah memeriksa Direktur PT Kenny Jaya Berjaya, Susanta. 

Namun soal apakah mereka terlibat dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya masih menunggu verifikasi alat bukti di lapangan.

"Kita masih melihat 20 renovasi sekolah di lapangan. Ini bisa menjadi alat bukti (untuk menjerat tersangka)," ungkapnya.

Soal apakah dalam kasus ini sudah ditemukan cukup bukti untuk menentukan tersangka mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB ini meminta untuk bersabar. "Ini kan masih penyidikan, tunggu dulu, biarkan penyidik bekerja," tandasnya.

Kasus ini bermula adanya dugaan kolusi dalam penetapan pemenang pelaksanaan kegiatan pekerjaan rehabilitasi total gedung SDN 05/06 Sungai Bambu Tahun 2015 senilai Rp 9.832.144.000. Dalam hal ini, telah ditunjuk PT Cipta Eka Puri (CEP) selaku pelaksana pekerjan. 

"Padahal, PT CEP tidak memiliki keterangan tentang Registrasi Badan Usaha dan Konversi Asmet-KBLI," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Rum.

Modus yang sama dilakukan pada rehabilitasi gedung SDN 06/07/08/09/11 Penjaringan Tahun 2015, dengan nilai Rp. 10.020.332.000

"PT Padimun Golden selaku pelaksana kegiatan tidak memiliki keterangan tentang tenaga kerja, masa berlaku subkualifikasi sampai dengan 17 Juni 2014 (sudah lewat waktu) Badan Usaha Konversi Asmet-KBLI dan/atau tidak ada keterangan registrasi tahun ke-2 Badan Usaha," tambahnya. (ydh/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kandaskan Permohonan Uji Materi UU Tax Amnesty


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler