MK Kandaskan Permohonan Uji Materi UU Tax Amnesty

Kamis, 15 Desember 2016 – 02:42 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penampunan Pajak tidak menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu tertuang dalam putusan MK atas permohonan uji materi terhadap UU yang lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty itu.

Pada persidangan Rabu (13/12), seluruh hakim MK secara bulat menolak permohonan uji materi yang diajukan Leni Indrawati, Hariyanto dan Wahyu Mulyana Putra itu. Para pemohon yang mengaku dari masyarakat kelas bawah menganggap UU Tax Amnesty merupakan bentuk diskriminasi sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA: Aksi Damai 1512, Ribuan Honorer Minta Revisi UU ASN Disahkan

MK justru menemukan inkonsistensi dalam permohonan para pemohon. Di satu sisi, para pemohon mendalilkan bahwa konsiderans UU 11/2016 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga secara keseluruhan harus dibatalkan. Namun, di lain sisi para pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas pasal-pasal tertentu dalam UU 11/2016.

“Sehingga secara logis dapat disimpulkan bahwa hanya pasal-pasal itulah yang menurut para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945,” demikian tertulis dalam putusan MK.

BACA JUGA: Suap Eks Gubernur Riau, Edison Marudut Dituntut Empat Tahun Bui

Karenanya MK berpendapat, dalil para pemohon yang menyatakan pengampunan pajak bertentangan dengan semangat konstitusi dan tujuan negara sebagaimana termuat dalam Pembukaan  UUD 1945 justru tidak didukung argumentasi valid. “Dalil ini lebih tepat jika ditujukan pada  pembuktian inkonstitusionalitas suatu norma undang-undang dengan disertasi argumentasi yang rasional dan/atau bukti-bukti yang konkret,” ujar majelis hakim konstitusi.

MK pun menolak seluruh permohonan pemohon. “Menolak permohonan para pemohon mengenai  konsiderans Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,” ujar Ketua MK Arief Hidayat yang memimpin persidangan. “Menyatakan tidak dapat diterima untuk permohonan para Pemohon selain dan  selebihnya.”

BACA JUGA: BNPT Sosialisasi SOP Penanganan Aksiterorisme di Sekolah Internasional

Putusan MK itu bulat. Artinya, tidak ada satu hakim konstitusi pun yang menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir dalam pembacaan putusan pun terlihat senang. Terlebih, program tax amnesty akan berakhir pada Maret 2017.

"Keputusan ini sangat berarti sekali bagi kami‎ pemerintah yang tengah terus melaksanakan UU Pengampunan Pajak yang masih akan berlangsung hingga pada akhir Maret 2017. Sekarang kita ada di periode atau tahap kedua dari pelaksanaan UU Tax Amnesty," katanya.

Menkeu pengganti Bambang Brodjonegoro itu juga menganggap putusan MK semakin memberi kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak yang telah mengikuti tax amensty. “Dengan keputusan MK ini, tentu diharapkan terdapat kepastian bagi seluruh wajib pajak yang selama ini mengikuti tax amnesty pada periode pertama, dan sekarang periode kedua meskipun masih ada sekitar tiga minggu," tuturnya.(jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Menghukum Elite PKS Rp 30 Miliar, Fahri: Kembalikan Hak Saya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler