jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI 2012, yang sudah menjerat pelawak Mandra Naih.
"Kasus Mandra tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono, Selasa (3/3).
BACA JUGA: TNI dan Polri Bakal Gelar Latihan Dasar Bersama
Selain Mandra, kasus itu dikaitkan dengan Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Widyo masih enggan membeber siapa yang dibidik menjadi tersangka baru kasus ini. "Tunggu dululah. Biar nanti penyidik melaporkan dulu ke saya, baru saya bisa eksplorasi," katanya.
BACA JUGA: Kasus Pimpinan KPK Dipending, Samad-BW Lanjut
Yang jelas, kata dia, penyidik tetap berhati-hati dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. "Karena menyangkut harkat dan martabat seseorang," tegasnya.
Dia menegaskan, penetapan para tersangka sebelumnya sudah ada dasar yang kuat. Widyo mengatakan, jaksa tidak akan mencari-cari perkara, mendzalimi atau mengarang-ngarang.
BACA JUGA: Pemanggilan Syahrini Diduga Cuma Untuk Sedot Perhatian Publik
"Mosok menjebak? Biarkan mereka berpendapat begitu. Selama jaksa sudah menetapkan tersangka, itu artinya sudah ada cukup bukti. Tidak ada jebak-jebakan itu," katanya menanggapi soal Mandra yang merasa dijebak dalam kasus ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Umumkan Kelulusan CPNS, Curigai Ada Lobi-lobi
Redaktur : Tim Redaksi